TANGERANG-Rencana hakim memutus vonis kepada Rusman Umar yang merupakan mertua Wakil Wali Kota Tangerang. Arief R Wismayah gagal dilakukan Kamis (3/11). Sebab, Rusman mendadak pingsan saat akan dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap ketika membuka sidang tampak bingung dengan tidak adanya Rusman. “Mana Rusman, “ tanya Syamsul kepada istri terdakwa Ayu Wulandira yang juga tertangkap tangan petugas Polres Metro Kota Tangerang memiliki ganja dengan berat 1,0252 gram dan sabu seberat 0,667 gram. Sepasang suami istri ini tertangkap usai memakai barang haram tersebut di kediamannya yng terletak di Kampung Kedaung RT 03 RW 02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang pada Selasa (5/7) lalu.
Ayu yang ditanya Hakim terlihat kikuk dan bingung. Dia hanya menggelengkan kepala seraya melirik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inna Mammu yang menggantikan Jaksa Redy . “Pada saat dijemput Pak Rusman tidak bisa bangun,” kata JPU Inna. Mendengar itu, Hakim kecewa lalu mengatakan sebenarnya putusan sudah siap. “Ada surat keterangan dokter tidak,” ujarnya. Lalu JPU Inna mengatakan, tidak ada. “Ini mendadak,” kata Ina.
Dengan wajah kecewa, Hakim Syamsul lalu kembali mengatakan bahwa putusan sudah siap. “Putusan sudah siap sebenarnya. Untuk kesempurnaan putusan ini tunggu Rusman dulu yah. Meski ketentuan tetap bisa dibacakan tanpa satu terdakwa. Demi kesempurnaan sidang kami tunda sampai Senin (7/11). Mudah-mudahan Rusman sudah baik,” ujar Syamsul.
Kuasa hukum Rusman Umar dan Ayu Wulandira, bernama Arias Rahadian ditemui usai persidangan ditanya kemungkinan Rusman sakit karena akan divonis penjara tinggi. “Jangan berandai-andai dulu. Saya juga tidak tahu kalau sampai seperti ini,” katanya.
Mengenai adanya pergantian JPU dari Redy alias Jaenal (memakai name tage bukan namanya), Arias mengaku tidak masalah JPU diganti. “Tidak ada masalah, kalau ada kelemahan di Jaksa saya kira tak masalah. Toh saya juga jadi pengacara Rusman berdasarkan penunjukan dari Hakim kok. Saya belum tentu dipakai Pak Rusman lagi nanti,” ujarnya.
Sebelumnya JPU menuntut Rusman Umar dan Ayu Wulandira dalam tuntutannya menyebutkan pasangan suami istri itu terbukti turut serta menyalahgunakan narkotika jenis shabu dan ganja sesuai pasal 127 ayat 1 UU no.35 tahun 2009, dengan ancaman penjara 1 tahun. Padahal sebelumnya, Pasal 111 dan 112 tentang kepemilikan narkoba tidak disebutkan dalam tuntutannya.
(DRA)