TANGERANGNEWS.com-Tim Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop kawasan Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JS dan RE, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa 4 Agustus 2026, sekitar pukul 10.40 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Riono langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk melalui rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil dan mengarah kepada seorang pria berinisial JS, yang kemudian berhasil diamankan di kawasan Karawaci pada Rabu 5 Agustus 2026, malam.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama seorang rekannya bernama Suhendri, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan turut mengamankan pria berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah.
Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku utama.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku yang buron serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain," ujarnya, Jumat 7 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.