Connect With Us

2012, Buruh Minta Upah Minimum Sektoral Kota Diberlakukan

| Jumat, 25 November 2011 | 18:15

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang tengah mengagas pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada tahun 2012. Nantinya besar gaji buruh di Tangerang Raya (Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) selain ditentukan upah Minimun Kota (UMK) juga ditentukan berasarkan sektor industrinya.
 
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Riden Hatam Aziz, UMSK ini mengacu pada Kepmenakertrans No 1/1999 Tentang Upah Minimum, dimana besaran UMSK adalah 5 persen dari jumlah UMK yang ditetapkan.
 
“Jadi kalau UMK-nya sebesar 1.300.000, maka naik minimal 5 persen menjadi 1.365.000. Namun besaran persentasi itu dinilai berdasarkan klasifikasi unit industri, seperti besaran keuntungan perusahaan, tingkat resiko bahaya pekerjaan dan tingkat skill pekerja. ,” katanya, Jumat (25/11).
 
Kenaikan UMSK ini akan berlaku bagi 10 sektor Tangerang seperti sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam elektronik dan mesin, sektor otomotif, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata serta sektor telekomunikasi.
 
“Tiap sektor indsutri ada penilaiannya. Buruh pembuat sepatu dengan perakit mesin motor memiliki skill yang berdeda. Buruh yang kerja di tambang memiliki resiko bahaya lebih tinggi dari pada di industri makanan dan minuman. Jadi besaran UMSK-nya berbeda-beda tiap sektor industry,” terang Riden.
 
Riden menjelaskan, untuk besaran UMSK ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setelah ditetapkannya UMK. “Setelah besaran ditentukam UMK, baru UMSK diperoses,” katanya.
 
Menurut Riden, UMSK tengah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonsia (APINDO) dan Pemerintah daerah se-Tangerang Raya. Aliansi buruh telah mendorong pemberlakukan UMSK ini dan berharap sudah berjalan efektif pada 2012. “Kita sangat mendukung, upah beasaran buruh benar-benar adil jika dengan acuan UMSK,” ungkapnnya.(RAZ)

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

SPORT
Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Kamis, 6 November 2025 | 14:44

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Panongan, Rama Adimangku, mempersembahkan medali emas untuk Provinsi Banten dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII 2025, melalui cabang olahraga Speed WR Relay Putra Timurlaut

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill