Connect With Us

2012, Buruh Minta Upah Minimum Sektoral Kota Diberlakukan

| Jumat, 25 November 2011 | 18:15

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang tengah mengagas pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada tahun 2012. Nantinya besar gaji buruh di Tangerang Raya (Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) selain ditentukan upah Minimun Kota (UMK) juga ditentukan berasarkan sektor industrinya.
 
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Riden Hatam Aziz, UMSK ini mengacu pada Kepmenakertrans No 1/1999 Tentang Upah Minimum, dimana besaran UMSK adalah 5 persen dari jumlah UMK yang ditetapkan.
 
“Jadi kalau UMK-nya sebesar 1.300.000, maka naik minimal 5 persen menjadi 1.365.000. Namun besaran persentasi itu dinilai berdasarkan klasifikasi unit industri, seperti besaran keuntungan perusahaan, tingkat resiko bahaya pekerjaan dan tingkat skill pekerja. ,” katanya, Jumat (25/11).
 
Kenaikan UMSK ini akan berlaku bagi 10 sektor Tangerang seperti sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam elektronik dan mesin, sektor otomotif, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata serta sektor telekomunikasi.
 
“Tiap sektor indsutri ada penilaiannya. Buruh pembuat sepatu dengan perakit mesin motor memiliki skill yang berdeda. Buruh yang kerja di tambang memiliki resiko bahaya lebih tinggi dari pada di industri makanan dan minuman. Jadi besaran UMSK-nya berbeda-beda tiap sektor industry,” terang Riden.
 
Riden menjelaskan, untuk besaran UMSK ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setelah ditetapkannya UMK. “Setelah besaran ditentukam UMK, baru UMSK diperoses,” katanya.
 
Menurut Riden, UMSK tengah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonsia (APINDO) dan Pemerintah daerah se-Tangerang Raya. Aliansi buruh telah mendorong pemberlakukan UMSK ini dan berharap sudah berjalan efektif pada 2012. “Kita sangat mendukung, upah beasaran buruh benar-benar adil jika dengan acuan UMSK,” ungkapnnya.(RAZ)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

BANDARA
Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:50

Setelah melayani lonjakan penumpang pada puncak arus mudik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini bersiap menghadapi tantangan berikutnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill