Connect With Us

2012, Buruh Minta Upah Minimum Sektoral Kota Diberlakukan

| Jumat, 25 November 2011 | 18:15

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang tengah mengagas pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada tahun 2012. Nantinya besar gaji buruh di Tangerang Raya (Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) selain ditentukan upah Minimun Kota (UMK) juga ditentukan berasarkan sektor industrinya.
 
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Riden Hatam Aziz, UMSK ini mengacu pada Kepmenakertrans No 1/1999 Tentang Upah Minimum, dimana besaran UMSK adalah 5 persen dari jumlah UMK yang ditetapkan.
 
“Jadi kalau UMK-nya sebesar 1.300.000, maka naik minimal 5 persen menjadi 1.365.000. Namun besaran persentasi itu dinilai berdasarkan klasifikasi unit industri, seperti besaran keuntungan perusahaan, tingkat resiko bahaya pekerjaan dan tingkat skill pekerja. ,” katanya, Jumat (25/11).
 
Kenaikan UMSK ini akan berlaku bagi 10 sektor Tangerang seperti sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam elektronik dan mesin, sektor otomotif, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata serta sektor telekomunikasi.
 
“Tiap sektor indsutri ada penilaiannya. Buruh pembuat sepatu dengan perakit mesin motor memiliki skill yang berdeda. Buruh yang kerja di tambang memiliki resiko bahaya lebih tinggi dari pada di industri makanan dan minuman. Jadi besaran UMSK-nya berbeda-beda tiap sektor industry,” terang Riden.
 
Riden menjelaskan, untuk besaran UMSK ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setelah ditetapkannya UMK. “Setelah besaran ditentukam UMK, baru UMSK diperoses,” katanya.
 
Menurut Riden, UMSK tengah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonsia (APINDO) dan Pemerintah daerah se-Tangerang Raya. Aliansi buruh telah mendorong pemberlakukan UMSK ini dan berharap sudah berjalan efektif pada 2012. “Kita sangat mendukung, upah beasaran buruh benar-benar adil jika dengan acuan UMSK,” ungkapnnya.(RAZ)

NASIONAL
Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill