Connect With Us

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 10 September 2026 | 17:25

Pasar Anyar, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com– Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.

Pendataan pedagang kini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini kios dan los sekaligus memastikan tempat usaha digunakan oleh pedagang yang masih aktif.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan, proses tersebut diawali dengan verifikasi dan validasi data eks pemilik sertifikat persewaan. 

Pendataan dilakukan terhadap seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua.

Dari sekitar 1.676 kios dan los, sebanyak 1.132 kios dan los tercatat masih terisi dan digunakan pedagang aktif. 

Perumda Pasar melakukan pemeriksaan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemilik sertifikat persewaan.

"Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya. Kemudian kita berikan waktu tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los," ujar Dedi, Kamis 10 September 2026.

Dalam masa tiga bulan tersebut, pedagang tidak diperbolehkan menyewakan kembali kios atau los yang ditempatinya kepada pihak lain. Tempat usaha harus digunakan sendiri untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

"Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut," katanya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan penggunaan ruang dagang di Pasar Anyar. Perumda Pasar ingin mengetahui secara jelas kios dan los mana yang masih digunakan serta tempat mana yang sudah lama tidak dimanfaatkan.

Setelah proses penataan selesai dan serah terima dari pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang dilakukan, mekanisme perizinan bagi pedagang akan menggunakan Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).

Masa berlaku izin tersebut nantinya tidak lagi mengikuti pola hak sewa 20 tahun. Pedagang dapat memperoleh izin dengan jangka waktu mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun.

”Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.

Di tengah proses pendataan, Perumda Pasar juga mulai menyiapkan konsep baru untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Anyar. 

Salah satu rencananya adalah menghadirkan ruang dengan konsep yang lebih kekinian, komunitas kopi, serta kuliner malam.

Rencana tersebut diarahkan untuk mendatangkan lebih banyak pengunjung ke pasar, termasuk dari kalangan generasi muda. 

Dengan semakin banyak aktivitas, kios dan los yang tersedia diharapkan tidak hanya terisi, tetapi juga kembali memiliki kegiatan perdagangan yang aktif.

Dedi berharap proses penataan dapat meningkatkan okupansi kios dan los sekaligus membuat kegiatan ekonomi di Pasar Anyar kembali berjalan lebih aktif. 

Para pedagang juga diminta mengikuti tahapan yang sedang dilakukan dan menggunakan tempat usaha yang telah disediakan.

Adapun kios dan los yang sudah lama tidak digunakan nantinya akan mendapat pemberitahuan dari Perumda Pasar. 

Pemilik atau pihak yang sebelumnya menempati tempat tersebut akan diberikan batas waktu untuk kembali mengisinya.

”Sementara untuk tempat yang lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian sebelum memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang telah menunggu,” tutupnya.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

HIBURAN
Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:36

ARYADUTA Lippo Village, Tangerang, menghadirkan perayaan Halloween bertajuk MIDNIGHT SPELL: A Night of Music, Magic & Mystery pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill