TANGERANGNEWS.com-Perusahan pemecah batu, CV. Jaya Global di Karawaci, Kota Tangerang, disegel aparat Satpol PP lantaran aktivitasnya menyebabkan asap dan debu pekat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menuturkan penyegelan dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak asap dan debu dari perusahaan tersebut, sehingga berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.
”Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujarnya, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurutnya, penyegelan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No 3/2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam khususnya menyangkut perusahaan terkait dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah termasuk Peraturan Wali Kota No 11/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043,” tambah Teguh.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang menegaskan penyegelan yang diilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan perizinan, fungsi bangunan dan tata ruang yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk berkooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkas Teguh.