Connect With Us

Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Muhamad Yusri Hidayat | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:41

Sidang kasus pembunuhan bos jamu oleh istrinya berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh. 

‎Kericuhan terjadi lantaran keluarga korban tak terima dengan vonis Majelis Hakim yang mengurangi hukuman.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuntut hukuman 11 tahun pidana penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Elsa.

Persidangan di Ruang Sidang 4 Profesor R Soebakti mulanya berjalan kondusif. Akan tetapi, situasi berubah riuh ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan; pihak keluarga korban langsung merangsek mendekati Elsa yang tengah duduk di kursi terdakwa di tengah ruangan.

‎Di dalam ruang sidang, anak perempuan korban yang duduk di barisan penonton tepat di belakang terdakwa seketika mencekik Elsa.

Aksi tersebut memicu menantu dan kerabat lainnya untuk ikut menyerang dengan memukul leher terdakwa sambil berteriak histeris.

‎Insiden tersebut memaksa petugas keamanan internal PN Tangerang dan pengunjung sidang lainnya bergegas meredakan situasi.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Majelis Hakim serta Panitera segera dievakuasi keluar ruangan, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung mengamankan terdakwa.

‎"Kalo cuma 10 tahun vonisnya, buat apa. Mending bebasin aja (terdakwa) sekalian. Biar nanti di luar, kami yang balas. Nyawa harus dibalas nyawa. Mana keadilan di negeri ," ujar salah satu yang diikuti teriakan anggota keluarga korban lainnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan pada suaminya Joni, 51, di kediamannya pada Jumat 6 Maret 2026.

‎"Setelah kita mengumpulkan alat bukti yang cukup, olah TKP, kemudian hasil pemeriksaan, seketika itu juga kita menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo pada Minggu 15 Maret 2026.

‎Septa menjelaskan, Elsa Marlina membunuh suaminya Joni, dikarenakan sakit hati Joni meminta untuk menikah lagi. 

‎"Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban minta nikah lagi," jelasnya. 

‎Atas Perbuatannya, Elsa Marlina dijerat Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

BISNIS
Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:31

International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill