TANGERANGNEWS.com-Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh.
Kericuhan terjadi lantaran keluarga korban tak terima dengan vonis Majelis Hakim yang mengurangi hukuman.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuntut hukuman 11 tahun pidana penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Elsa.
Persidangan di Ruang Sidang 4 Profesor R Soebakti mulanya berjalan kondusif. Akan tetapi, situasi berubah riuh ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan; pihak keluarga korban langsung merangsek mendekati Elsa yang tengah duduk di kursi terdakwa di tengah ruangan.
Di dalam ruang sidang, anak perempuan korban yang duduk di barisan penonton tepat di belakang terdakwa seketika mencekik Elsa.
Aksi tersebut memicu menantu dan kerabat lainnya untuk ikut menyerang dengan memukul leher terdakwa sambil berteriak histeris.
Insiden tersebut memaksa petugas keamanan internal PN Tangerang dan pengunjung sidang lainnya bergegas meredakan situasi.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Majelis Hakim serta Panitera segera dievakuasi keluar ruangan, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung mengamankan terdakwa.
"Kalo cuma 10 tahun vonisnya, buat apa. Mending bebasin aja (terdakwa) sekalian. Biar nanti di luar, kami yang balas. Nyawa harus dibalas nyawa. Mana keadilan di negeri ," ujar salah satu yang diikuti teriakan anggota keluarga korban lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan pada suaminya Joni, 51, di kediamannya pada Jumat 6 Maret 2026.
"Setelah kita mengumpulkan alat bukti yang cukup, olah TKP, kemudian hasil pemeriksaan, seketika itu juga kita menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo pada Minggu 15 Maret 2026.
Septa menjelaskan, Elsa Marlina membunuh suaminya Joni, dikarenakan sakit hati Joni meminta untuk menikah lagi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban minta nikah lagi," jelasnya.
Atas Perbuatannya, Elsa Marlina dijerat Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.