Connect With Us

Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45

Dua terdakwa kasus narkotika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 27 Oktober 2026. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.). 

Keduanya diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 27 Oktober 2026.

Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah menyebut tuntutan itu didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata Fardana.

Dalam surat tuntutan, barang bukti yang dicantumkan antara lain sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa mempertimbangkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Menurut Feraldy, M. Salim dinilai membantu menyimpan narkotika di rumahnya, termasuk barang yang berkaitan dengan perkara Dian. 

Sementara Dian berperan dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara transaksi.

“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dian tercatat pernah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan. Ia juga dinilai telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika. Adapun M. Salim dinilai telah dua kali membantu penyimpanan narkotika.

Dian dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ia juga didakwa dalam perkara psikotropika berdasarkan Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejari Kota Tangerang menyatakan penindakan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Feraldy.

 

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:29

Bagi sebagian guru, kata “supervisi” masih terdengar seperti jadwal ujian: tegang, penuh persiapan dadakan, lalu lega ketika selesai. Padahal supervisi dirancang untuk membantu guru bertumbuh. Jika hanya berhenti pada pengisian instrumen

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill