TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memutusakan untuk menunda proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di badan Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani.
Penundaan tenggat waktu penataan kawasan ini diberikan hingga Selasa, 3 November 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Teguh Supriyanto menjelaskan keputusan tersebut diambil secara bijak dengan mempertimbangkan kesepakatan dan hasil dialog bersama para pedagang.
Penundaan ini disampaikan usai petugas gabungan kembali menyosialisasikan rencana penataan kawasan Pasar Anyar dan sekitarnya menjadi pusat niaga terintegrasi yang lebih tertib serta ramah pejalan kaki.
"Kami terus melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif untuk mendorong para pedagang merelokasi aktivitasnya ke tempat yang seharusnya. Berdagang di badan jalan selama ini telah mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan karena menghambat arus lalu lintas di sekitar kawasan ini,” ujarnya di Pasar Anyar, Kamis 29 Oktober 2026.
Selama masa penundaan ini, Pemkot Tangerang bersama Perumda Pasar Kota Tangerang memfasilitasi dan mendorong para PKL, untuk segera mendaftarkan diri mengisi area relokasi yang telah disiapkan.
Adapun lokasi penampungan pedagang dipusatkan di selasar lantai satu Gedung Pasar Anyar dengan fasilitas yang memadai dan lebih representatif.
"Pedagang tidak perlu khawatir mengenai fasilitas di area relokasi. Lapak-lapaknya sudah disediakan, tempatnya bersih, aksesnya bagus, bahkan Perumda Pasar Kota Tangerang merencanakan area tersebut beroperasi hingga 24 jam. Ini tentu sangat menguntungkan bagi para pedagang,” tambah Teguh.
Pemkot Tangerang berharap seluruh PKL dapat bersikap kooperatif dan mendukung rencana penataan ini.
Sinergi antara pedagang dan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengurai kemacetan kawasan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan niaga Pasar Anyar secara berkelanjutan.