Connect With Us

Berkat GPS, Dua Perampok Mobil Rental Dibekuk

| Senin, 19 Desember 2011 | 06:54

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)

TANGERANG-Dua anggota komplotan pembius supir mobil rental, berinisial HE, 36, dan RI, 30, berhasil dibekuk Tim Buru Sergap Polosek Cipondoh, di Jalan Raya KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kota Tangerang, Minggu (18/12). Sementara satu pelaku berinisial YE meloloskan diri.

Kapolsek Cipondoh Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, peristiwa perampokan ini berawal ketika ketika pengemudi mobil rental Daihatsu Xenia B 1887 TFA, Junaedi, 30, diminta ketiga pelaku untuk jalan-jalan di wilayah Pluit Jakarta Utara. Kemudian, pelaku mengajak supir mampir untuk makan bakso.
 
 "Junaidi tidak merasa curiga sedikitpun ketika diajak makan bakso. Saat di warung bakso itu, salah seorang pelaku berinisial YE, memasukan obat bius ke dalam mangkok bakso yang hendak dimakan Junaidi," jelas Arlon.
 
 Setelah makan, mereka meneruskan perjalanan mengarah ke Pluit Jakarta Utara. Beberapa saat kemudian, Junaidi mulai merasa pusing. “Akhirnya salah satu pelaku mengambil alih kemudi, sementara Junaedi jatuh pingsan. Saat itu lah, Junaedi dibuang tak jauh dari RS Atmajaya dan mobilnya dibawa kabur. 2 unit HP milik korban juga dirampas,” ungkapnya.
 
 Koban yang pingsan ditolong warga sekitar dan dilairkan ke RS Atmajaya untuk menjalani perawatan. Sementara itu, pemilik  rental melakukan pencarian ke berbagai tempat. Dari  pemantuan lewat alat GPS yang dipasang dalam mobil rental tersebut, mobil terlacak berada di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan Cipondoh.
 
 "Dari laporan pemilik mobil ini, petugas kami langsung menyergap pelaku saat mau menjual mobil hasil kejahatan. Dua dua pelaku berinisial HE, 36. dan RI, 30, berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya yakni perempuan berinisial YE masih dalam pengejaran polisi," terangnya(RAZ)  
 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill