Connect With Us

Prita Akhirnya Menjadi Tahanan Kota

| Rabu, 3 Juni 2009 | 20:13

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, ibu 2 anak yang kini dipenjara di LP Wanita karena yang mengeluhkan layanan rumah sakit Rumah Sakit Omni Internasional di internet, akhirnya dibebaskan dari penjara wanita Tangerang, hari ini. Dia kini hanya menjadi tahanan kota. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Arti Wirastuti mengatakan, berdasarkan surat keputusan Nomor 1269/PID/2009/PNG dalam berita acara pelaksanaan penetapan hakim dari Kejaksaan Negeri Tangerang, status Prita akan berubah menjadi tahanan kota pada pada tanggal 3 Juni 2009. “Dalam surat keputusan tersebut, kejaksaan telah menetapkan pengabulan permohonan Prita, mengalihkan status penahanan Prita dari rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak hari ini dan memerintahkan Penuntut Umun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan LP Wanita,” katanya. Arti menambahkan, surat perubahan status penahanan tersebut dikeluarkan dari pihak kejaksaan atas nama Jaksa Muda Riyadi SH. Namun pihaknya harus mengurus beberapa masalah administrasi dahulu untuk mengeluarkan Prita. “Kita masih mengurus administrasi lainnya," ujarnya.(rangga)
OPINI
Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:42

Setiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill