Connect With Us

Jazuli: Perda Miras Dicabut, Kriminalitas Naik

| Sabtu, 14 Januari 2012 | 00:13

Jazuli Juwaini (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sangat disayangkan jika di tengah upaya bersama menyemai moralitas anak bangsa muncul berita pembatalan perda tentang minuman keras (perda miras) di sejumlah daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau benar, ini sesuatu yang ironis karena benyak kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat selalu ada kaitannya atau dipicu oleh minuman keras,” kata Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR RI.
 
 
 
“Minuman keras jelas madhorotnya, tidak ada manfaatnya. Sehingga ketika satu daerah membuat perda pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut, kita harus melihat spiritnya untuk menjaga kebaikan moral masyarakat khususnya anak-anak kita,” lanjut politisi PKS asal Banten ini.
 
 
 
Jazuli mengatakan seharusnya Mendagri memperhatikan semangat dan kearifan lokal masyarakat tersebut sehingga dalam evaluasinya terhadap sejumlah Perda Miras dapat lebih jernih dan konstruktif. “Apalagi perda ini termasuk sensitif di tengah-tengah masyarakat kita yang agamis. Hampir seluruh masyarakat dipastikan mendukung perda semacam ini karena dampaknya bagi perbaikan masyarakat. Karena itu seharusnya mendagri berhati-hati dalam
melakukan verifikasi dan evaluasi,” kata Jazuli.
 
 
 
Dalam sejumlah pemberitaan, Perda Miras yang dicabut oleh Mendagri antara lain Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung. 
 
 
“Lalu apa alasan mendagri menertibkan dan membatalkan perda-perda tersebut?,” tanya Jazuli. “Oleh karena itu mendagri harus menjelaskan sebaik-baiknya untuk menjernihkan permasalahannya agar isu ini tidak berkembang menjadi kontraproduktif seolah-olah pemerintah mendukung peredaran miras di tengah-tengah masyarakat,” saran Ketua DPP PKS ini.(DRA)
 

KAB. TANGERANG
Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill