Connect With Us

Anggota KPU Divonis Hukuman Percobaan 10 bulan

| Minggu, 14 Juni 2009 | 12:35

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan dan denda Rp 8 juta subsider 2 bulan, kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, karena terbukti kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan menggelembungnya suara Caleg Partai Golkar DPRD Propinsi Banten Krisna Gunata, namun ke empat anggota KPUD tidak dipenjara. Dalam persidangan putusan pada Jumat (12/6), ketua majelis hakim Haran Tarigan menjelaskan, ke empat terdakwa yakni Dadang Hermawan, Namum Kosasih, Hisweni Dumaria dan Baehaqi telah ikut menandatangani hasil rekapitilasi suara tanpa memeriksa isi dari hasil rekapitulasi tersebut, sehingga suara Krisna Gunata yang telah bertambah merugikan caleg Partai Golkar DPRD Propinsi Banten No urut 1 Sri Nurhayati, karena peringkatnya terlewati. “Untuk itu, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 8 juta, tetapi kepada terdakwa pidana tersebut tidak perlu dijalani selama 1 tahun 6 bulan, kecuali telah melakukan hal yang sama dalam kurun waktu tersebut," kata Haran. Usai persidangan, Haran Tarigan saat ditanya wartawan mengenai alasannya memberikan hukuman percobaan mengatakan, para terdakwa dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjalani proses Pemilihan Presiden di Kota Tangerang, terlebih lagi mereka belum pernah terkena kasus tindak pidana dan mengakui kelalaian mereka dalam persidangan. “Kemungkinan proses pilpres akan terhambat jika mereka dihukum, peran mereka saat ini dibutuhkan masyarakat, jadi kita berikan hukuman percobaan” ucapnya. Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sukamto menyatakan menerima putusan tersebut, namun dirinya juga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Ya saya akan pikir-pikir dulu dalam 3 hari untuk mengajukan banding,” katanya. Vonis dibacakan sekitar pukul 14.00 WIB selama hampir 1 jam, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan putusan terdakwa Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(rangga)
MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:53

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan magang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill