Connect With Us

11 Pasangan Mesum di Tangerang Terjaring Razia

| Senin, 28 Mei 2012 | 18:06

Razia pasangan mesum. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Sebanyak 11 pasangan mesum terjaring razia aparat Satpol PP Kota Tangerang di Hotel kelas melati, Senin (28/5). Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan nikah saat digerebek petugas.

Kabid pembinaan dan penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi mengatakan, belasan pasangan tersebut dirazia dari Hotel Mandala dan Hotel Warna. Razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2005 tentang larangan pelacuran.

"Ini razia rutin untuk menegakkan perda yang juga melarang perbuatan asusila. Saat diperiksa, mereka tidak memiliki surat nikah, diindikasi mereka adalah pasangan selingkuh," ungkapnya, Senin (28/5).

Rudy menambahkan, belasan pasangan ini rata-rata berdomisili dari Tangerang dan Jakarta . Mereka mengaku sebagai pasangan kekasih atau teman.

"Mereka akan diberikan sanksi moral dan administrasi. Kita beri pembinaaan dan menahan KTP mereka, dan diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.(RAZ)

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

TANGSEL
Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:21

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Influenza A (H3N2) subclade K, atau yang lebih dikenal sebagai Super Flu.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill