Connect With Us

Tak Miliki IMB, Dua Ruko Graha Cikokol Segera Dibongkar

| Senin, 11 Juni 2012 | 17:46

 
TANGERANG-Pemkot Tangerang sudah mengingatkan pemilik Graha Cikokol, untuk segera membongkar sendiri dua rukonya yang dianggap melanggar garis sepadan sungai/setu (GSS), dan tidak memiliki izin mendirikan IMB.
 
Demikian diungkapkan Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kota Tangerang Rahmat Hadits, Senin (11/6). “Kami sudah surati pemilik ruko di Graha Cikokol untuk melakukan pembongkaran sendiri. Kalaupun itu tidak diindahkan, kami (pemerintah) yang akan membongkarnya,” katanya.
 
Dia menjelaskan, surat pemberitahuan pembongkaran ini dilayangkan pemerintah bukan tanpa alasan. Selain memang tidak memiliki IMB, keberadaan ruko yang tidak berjarang dengan Setu Cikokol tersebut juga telah melanggar ketentuan GSS, yang sudah diatur dalam Perda. “Pembongkaran terkait dengan ketiadaan IMB dan melanggar Perda,” jelasnya.
 
Disinggung ada niat lain dari pembongkaran tersebut, seperti akan dijadikan jalan menuju proyek pembangunan RSU Kota Tangerang yang terhambat pembangunannya selama ini, Rahmat Hadits yang juga Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan ini mengatakan, itu tidak jadi alasan pembongkaran. “Meskipun kami akan gunakan jalan untuk RSU Kota Tangerang, itu bukan dasar pembongkaran. Tapi, lebih karena tidak adanya IMB saja,” tandasnya.
 
Sebelumnya, ada niat Pemkot Tangerang akan menggunakan beberapa ruas jalan untuk RSU Kota Tangerang. Dimana salah satu alternatifnya, bidang lahan yang kini sudah berdiri Graha Cikokol. Sayangnya, jika harus mengganti rugi atas bangunan itu, Pemkot Tangerang masih berpikir dua kali untuk menggunakannya.
 
“Kami sedang membentuk tim penertiban bangunan liar dan bangunan yang terkena imbas pembangunan dan kepentingan umum di Kota Tangerang. Salah satunya, bangunan liar dan ruko yang ada di Cikokol. Kemungkinan akan kena gusur karena akan dibuat akses jalan untuk RSU,” kata Rahmat Hadits, beberapa waktu lalu.
 
Sementara itu, sejumlah pemilik ruko Graha Cikokol mengaku pasrah dengan rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkot Tangerang atas ruko milik mereka. Hanya saja, para pemilik ruko menginginkan ganti rugi yang sesuai dengan harga jual ruko yang kini kisaran harganya mencapai Rp1,4 miliar per ruko.
 
“Kalau kabar soal penggusuran sudah dengar. Tapi belum tahu kalau digusur harus bagaimana? Pokoknya, kalau memang jadi digusur saya maunya diganti rugi yang sesuai saja,” kata Ibu Yusuf (45) salah satu pemilik ruko di Graha Cikokol. (KUN)

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill