Connect With Us

dr Ira Dituntut 6 Bulan Penjara

| Selasa, 12 Juni 2012 | 16:11

Dr.IS (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Ira Simatupang hukuman 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) saat peridangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/6). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang mencapai 6 tahun penjara.

  Dalam surat tuntutannya, JPU Riyadi menili dr Ira melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan dokumen/surat elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," kata Riyadi.   Menurut Riyadi hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan diantaranya yang memberatkan terdakwa mengirim email kepada beberapa orang yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dr Bambang Gunawan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan ibu rumah tangga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," katanya.   Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mempersilahkan dr Ira menyampaikan pembelaan. "Saudara diberi kesempatanuntuk menyampaikan surat pembelaan pada Pledoi. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," katanya.  

Kuasa Hukum dr Ira, Slamet Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat, meski hanya 6 bulan. "Mau pun satu hari penjara, kita tidak terima," ungkapnya, usai persidangan.

  Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik dr Bambang, karena email tersebut dikirim ke orang tertentu saja. "Email itu tidak disebarkan kepada umum. Hanya beberapa orang yang dikenal dr Ira saja. Justru dr Shirley (Istri dr Joseph Talangi) yang memberitahukan isi email itu ke suaminya hingga akhirnya tersebar," katanya.   Ia mengaku optimis majelis hakim bisa optimis dan bijaksana dalam mengambil keputusan. "Kita masih optimis hakim memutuskan dr ira tidak bersalah. Untuk itu kita akan ajukan pembelaan," kata Slamet.(RAZ)
WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill