Connect With Us

dr Ira Dituntut 6 Bulan Penjara

| Selasa, 12 Juni 2012 | 16:11

Dr.IS (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Ira Simatupang hukuman 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) saat peridangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/6). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang mencapai 6 tahun penjara.

  Dalam surat tuntutannya, JPU Riyadi menili dr Ira melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan dokumen/surat elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," kata Riyadi.   Menurut Riyadi hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan diantaranya yang memberatkan terdakwa mengirim email kepada beberapa orang yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dr Bambang Gunawan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan ibu rumah tangga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," katanya.   Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mempersilahkan dr Ira menyampaikan pembelaan. "Saudara diberi kesempatanuntuk menyampaikan surat pembelaan pada Pledoi. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," katanya.  

Kuasa Hukum dr Ira, Slamet Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat, meski hanya 6 bulan. "Mau pun satu hari penjara, kita tidak terima," ungkapnya, usai persidangan.

  Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik dr Bambang, karena email tersebut dikirim ke orang tertentu saja. "Email itu tidak disebarkan kepada umum. Hanya beberapa orang yang dikenal dr Ira saja. Justru dr Shirley (Istri dr Joseph Talangi) yang memberitahukan isi email itu ke suaminya hingga akhirnya tersebar," katanya.   Ia mengaku optimis majelis hakim bisa optimis dan bijaksana dalam mengambil keputusan. "Kita masih optimis hakim memutuskan dr ira tidak bersalah. Untuk itu kita akan ajukan pembelaan," kata Slamet.(RAZ)
TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

BISNIS
Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16

Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill