Connect With Us

dr Ira Dituntut 6 Bulan Penjara

| Selasa, 12 Juni 2012 | 16:11

Dr.IS (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Ira Simatupang hukuman 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) saat peridangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/6). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang mencapai 6 tahun penjara.

  Dalam surat tuntutannya, JPU Riyadi menili dr Ira melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan dokumen/surat elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," kata Riyadi.   Menurut Riyadi hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan diantaranya yang memberatkan terdakwa mengirim email kepada beberapa orang yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dr Bambang Gunawan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan ibu rumah tangga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," katanya.   Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mempersilahkan dr Ira menyampaikan pembelaan. "Saudara diberi kesempatanuntuk menyampaikan surat pembelaan pada Pledoi. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," katanya.  

Kuasa Hukum dr Ira, Slamet Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat, meski hanya 6 bulan. "Mau pun satu hari penjara, kita tidak terima," ungkapnya, usai persidangan.

  Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik dr Bambang, karena email tersebut dikirim ke orang tertentu saja. "Email itu tidak disebarkan kepada umum. Hanya beberapa orang yang dikenal dr Ira saja. Justru dr Shirley (Istri dr Joseph Talangi) yang memberitahukan isi email itu ke suaminya hingga akhirnya tersebar," katanya.   Ia mengaku optimis majelis hakim bisa optimis dan bijaksana dalam mengambil keputusan. "Kita masih optimis hakim memutuskan dr ira tidak bersalah. Untuk itu kita akan ajukan pembelaan," kata Slamet.(RAZ)
PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill