Connect With Us

dr Ira Dituntut 6 Bulan Penjara

| Selasa, 12 Juni 2012 | 16:11

Dr.IS (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Ira Simatupang hukuman 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) saat peridangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/6). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang mencapai 6 tahun penjara.

  Dalam surat tuntutannya, JPU Riyadi menili dr Ira melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan dokumen/surat elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," kata Riyadi.   Menurut Riyadi hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan diantaranya yang memberatkan terdakwa mengirim email kepada beberapa orang yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dr Bambang Gunawan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan ibu rumah tangga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," katanya.   Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mempersilahkan dr Ira menyampaikan pembelaan. "Saudara diberi kesempatanuntuk menyampaikan surat pembelaan pada Pledoi. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," katanya.  

Kuasa Hukum dr Ira, Slamet Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat, meski hanya 6 bulan. "Mau pun satu hari penjara, kita tidak terima," ungkapnya, usai persidangan.

  Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik dr Bambang, karena email tersebut dikirim ke orang tertentu saja. "Email itu tidak disebarkan kepada umum. Hanya beberapa orang yang dikenal dr Ira saja. Justru dr Shirley (Istri dr Joseph Talangi) yang memberitahukan isi email itu ke suaminya hingga akhirnya tersebar," katanya.   Ia mengaku optimis majelis hakim bisa optimis dan bijaksana dalam mengambil keputusan. "Kita masih optimis hakim memutuskan dr ira tidak bersalah. Untuk itu kita akan ajukan pembelaan," kata Slamet.(RAZ)
HIBURAN
Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Narkoba 

Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Narkoba 

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:31

Pameran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat akibat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Jakarta ke Tanjung Lesung Cuma 2,5 Jam

Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Jakarta ke Tanjung Lesung Cuma 2,5 Jam

Minggu, 12 Mei 2024 | 17:10

Saat ini di wilayah Selatan Banten sedang dibangun Jalan Tol Serang - Panimbang dan ruas Jalan Sumur - Taman Jaya.

KAB. TANGERANG
Sekda Kabupaten Tangerang Minta Guru dan Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Bagi Anak

Sekda Kabupaten Tangerang Minta Guru dan Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Bagi Anak

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:14

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mendorong para pendidik dan orang tua, untuk terus memperkuat pendidikan agama bagi generasi muda di era digitalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill