Connect With Us

dr Ira Dituntut 6 Bulan Penjara

| Selasa, 12 Juni 2012 | 16:11

Dr.IS (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dr Ira Simatupang hukuman 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) saat peridangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/6). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan yang mencapai 6 tahun penjara.

  Dalam surat tuntutannya, JPU Riyadi menili dr Ira melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan dokumen/surat elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," kata Riyadi.   Menurut Riyadi hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan diantaranya yang memberatkan terdakwa mengirim email kepada beberapa orang yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dr Bambang Gunawan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan ibu rumah tangga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," katanya.   Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mempersilahkan dr Ira menyampaikan pembelaan. "Saudara diberi kesempatanuntuk menyampaikan surat pembelaan pada Pledoi. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," katanya.  

Kuasa Hukum dr Ira, Slamet Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat, meski hanya 6 bulan. "Mau pun satu hari penjara, kita tidak terima," ungkapnya, usai persidangan.

  Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik dr Bambang, karena email tersebut dikirim ke orang tertentu saja. "Email itu tidak disebarkan kepada umum. Hanya beberapa orang yang dikenal dr Ira saja. Justru dr Shirley (Istri dr Joseph Talangi) yang memberitahukan isi email itu ke suaminya hingga akhirnya tersebar," katanya.   Ia mengaku optimis majelis hakim bisa optimis dan bijaksana dalam mengambil keputusan. "Kita masih optimis hakim memutuskan dr ira tidak bersalah. Untuk itu kita akan ajukan pembelaan," kata Slamet.(RAZ)
HIBURAN
Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:30

Fenomena generasi strawberry kembali menjadi perbincangan publik. Istilah ini merujuk pada karakter anak muda yang dinilai rapuh dalam menghadapi tekanan, meski tumbuh dalam lingkungan yang serba nyaman dan berpendidikan tinggi.

TANGSEL
Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Pilar Dukung Ketua KNPI Tangsel Baru

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:10

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel, di Hotel Marilyn Serpong, Rabu 14 Mei 2025.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill