Connect With Us

Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Daerah

| Rabu, 13 Juni 2012 | 19:22

TANGERANG–Ketidakpastian hukum bisa menganggu iklim investasi di daerah, yang pada akhirnya merugikan daerah tersebut. Semua pihak terkait di daerah diminat saling bahu-membahu menciptakan kepastian hukum, menjamin iklim investasi yang baik untuk investasi di daerah.
 
“Terus terang saya prihatin, saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan, daerah itu sendiri yang akan rugi,” ujar Mohammad Donk Ghanie, Direktur INDVEST (Indonesian Investment Studies), Rabu (13/6).
 
Salah satu permasalahan investasi di daerah yang disoroti Donk Ghanie adalah polemik seputar status pengelolaan “tanah negara” Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Cilegon.
 
Sejak akhir bulan lalu, sejumlah pihak dimintai keterangan terkait tindakan PT Krakatau Steel Tbk ( PT KS ) membayarkan ganti-rugi kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP) sebesar Rp 34 miliar.
 
Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan pengadilan sebagaisyarat agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS .
 
Proses ini diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau Posco).
 
Bahkan, menurut informasi, langkah PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT Duta Sari Prambanan telah mengikuti arahan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya. Dengan demikian, semua yang dilakkan sudah sesuai dengan koridor hukum
 
“Terlepas dari polemik yang terjadi, dan apa yang terjadi, hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia . Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, Negara dan Cilegon juga diuntungkan,” tambahnya.
 
Sudah menjadi kewajiban dari perusahaan publik, katanya lagi,  untuk dapat memberikan informasi objyektif kepada masyarakat sesuai prinsip prudent dan good corporate governance.
 
"Sebagai perusahaan publik, Krakatau Steel wajib memberikan informasi jelas kepada pihak yang berwenang dan masyarakat termasuk landasan hukum tindakan tersebut. Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya,” ujarnya.
 
Donk meminta masyarakat tidak mudah terpancing aksi kekerasan yang dapat merugikan kepentingan nasional dan daerah. Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. "Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” katanya. (KUN)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

NASIONAL
H+2 Lebaran, 80 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor

H+2 Lebaran, 80 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor

Senin, 23 Maret 2026 | 15:00

Arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melonjak pada H+2 Lebaran 2026 atau Senin, 23 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill