TANGERANG–Ketidakpastian hukum bisa menganggu iklim investasi di daerah, yang pada akhirnya merugikan daerah tersebut. Semua pihak terkait di daerah diminat saling bahu-membahu menciptakan kepastian hukum, menjamin iklim investasi yang baik untuk investasi di daerah.
“Terus terang saya prihatin, saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan, daerah itu sendiri yang akan rugi,” ujar Mohammad Donk Ghanie, Direktur INDVEST (Indonesian Investment Studies), Rabu (13/6).
Salah satu permasalahan investasi di daerah yang disoroti Donk Ghanie adalah polemik seputar status pengelolaan “tanah negara” Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Cilegon.
Sejak akhir bulan lalu, sejumlah pihak dimintai keterangan terkait tindakan PT Krakatau Steel Tbk ( PT KS ) membayarkan ganti-rugi kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP) sebesar Rp 34 miliar.
Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan pengadilan sebagaisyarat agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS .
Proses ini diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau Posco).
Bahkan, menurut informasi, langkah PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT Duta Sari Prambanan telah mengikuti arahan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya. Dengan demikian, semua yang dilakkan sudah sesuai dengan koridor hukum
“Terlepas dari polemik yang terjadi, dan apa yang terjadi, hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia . Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, Negara dan Cilegon juga diuntungkan,” tambahnya.
Sudah menjadi kewajiban dari perusahaan publik, katanya lagi, untuk dapat memberikan informasi objyektif kepada masyarakat sesuai prinsip prudent dan good corporate governance.
"Sebagai perusahaan publik, Krakatau Steel wajib memberikan informasi jelas kepada pihak yang berwenang dan masyarakat termasuk landasan hukum tindakan tersebut. Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya,” ujarnya.
Donk meminta masyarakat tidak mudah terpancing aksi kekerasan yang dapat merugikan kepentingan nasional dan daerah. Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. "Sudah saatnya daerah fokus pada pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” katanya. (KUN)