Connect With Us

Sengketa IMB Modernland Disidang Senin

| Jumat, 15 Juni 2012 | 18:20

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

 
TANGERANG–Sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara warga kluster Navara Residence Blok NV-5, perumahan Modernland, Kota Tangerang dengan developer PT Modernland Tbk akan berujung dipengadilan. PN Tangerang telah menetapkan waktu sidang untuk perkara ini pada Senin (18/6) mendatang.
 
Heriyanto, salah seorang penghuni kluster Navara Residence Blok NV-5 Nomer 7, perumahan Modernland mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukum penggugat prihal gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah penghuni kluster pada Rabu (6/6), lalu.
 
“Setelah kami datangi PN Tangerang untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Modernland, akhirnya  kuasa hukum kami sudah mendapatkan surat panggilan untuk sidang yang diagendakan, Senin (18/6) pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pendahuluan,” kata Heriyanto, Jumat (15/6).
 
Dikatakan Heriyanto ia bersama dengan warga lainnya akan tetap menuntut pihak Modernland mengganti segala kerugian yang diakibatkan karena tidak adanya IMB atas rumah elit miliknya. “Sudah lima tahun pihak pengembang tidak memberikan hak kami, yaitu IMB atas rumah yang kami beli, kami makin resah apalagi rencana penggusuran mulai menghantui, dimana kluster yang kami tempati akan masuk penggusuran jalur JORR Kunciran – Bandara,” tuturnya.
 
Saat ditanya besarnya penggantian yang diminta pihak penggugat, Heriyanto tidak berkenan menyebutkan secara detail. “ Itu sudah disebutkan dalam surat gugatan, harapan kami PT Modernland sebagai pengembang tidak lagi membuat kami khawatir dengan memenuhi gugatan kami, yang jelas PT Modernland telah melanggar IMB, dan bila memang menipu konsumen dapat dipidana penjara,” tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 pemilik rumah di kluster Navara 5, Perumahan Modernland mengajukan gugatan perdata kepada PT Modernland Realty Tbk selaku pengembang perumahan tersebut, Rabu (6/6). Sebab, mereka merasa tertipu atas pembelian rumah yang sampai saat ini belum memiliki IMB.
 
Kekhawatiran lainnya, warga kluster Navara Residence juga merasa ketakutan rumah yang dibelinya tanpa dilengkapi IMB akan digusur begitu saja dengan rencana pembangunan JORR Pinang - Bandara yang sudah masuk pemetaan sejak tahun 2005, padahal bangunan warga baru dibangun tahun 2007 dan diserahterimakan pada tahun 2008. Hingga tahun 2012 warga tidak juga menerima IMB.
 
“Kami datang ke PN (Pengadilan Negeri) Tangerang untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang,” ujar Ester Silooy, kuasa hukum warga saat ditemui di PN Tangerang Jalan TMP Taruna, saat menyerahkan gugatan perdata itu. (RAZ)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill