TANGERANG-Ruko Graha Cikokol Blok D No 1, di Jalan Raya Sudirman, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar paksa aparat Satpol PP, karena tidak memiliki IMB, Rabu (20/6). Sebelumnya pemilik ruko tiga lantai ini sudah diberi toleransi untuk membongkar sendiri, namun hal itu tidak ditanggapi.
Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kota Tangerang Rahmat Hadits, dari 16 gedung ruko, sebanyak 4 gedung diantaranya tidak memiliki IMB. Yakni gedung A, B, N dan M. "Tidak memiliki IMB, merupakan pelanggaran Perda no 7/2004 sial perizinan," katanya.
Rahmat menambahkan, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2007. Pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik ruko, Anton Sugiarto, namun karena tidak ditanggapi, maka pembongkaran paksa dilakukan. "Hal ini merupakan sanksi sesuai aturan," tukasnya.
Sementara Kuasa Hukum pemilik ruko, Marcel Sitompul mengaku pihaknya sudah menerima sudah terima surat pembongkaran sejak tiga bulan yang lalu. Menurutnya ada miss komunikasi antara Pemkot Tangerang dengan pihaknya, karena kliennya mengaku sudah memiliki IMB. "Sepertinya ada miss komunikasi. Kita akan koordinasi dan melakukan langkah-langkah hukum," pungkasnya.(RAZ)