Connect With Us

Soal Ijazah Palsu, Sofyan Ahmad Siapkan Gugatan Balik

| Senin, 6 Agustus 2012 | 20:41

PN Tangerang (tangerangnews / dira)


 
Reporter : Kun Athira
 
TANGERANG – Setelah hampir dua tahun bergulat dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota legislatif, akhirnya Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Sofyan Ahmad (64), dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, sudah tiga hari belakangan pria kelahiran Gorontalo ini masuk kerja lagi.
 
 “Setelah nyaris dua tahun saya tidak ngantor, sudah tiga hari ini saya masuk kerja lagi. Sebab, banding saya ke MA menyatakan bahwa saya bebas murni dan terbebas dari segala tuduhan menggunakan ijazah palsu. Putusan ini sangat melegakan saya dan memulihkan kembali citra yang tercoreng selama ini,” kata Sofyan Ahamd, Senin (6/8).
 
Sofyan mengatakan, pihaknya sangat tertekan dan tersudut dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya menjadi anggota DPRD Kota Tangerang. Sebab, dia yakin bahwa semua prosedural dan persyaratan sudah dipenuhinya dan seluruhnya asli. “Sejak awal saya nyatakan bahwa ijazah saya asli. Makanya saya terus lakukan banding,” tegasnya.
 
Selanjutnya, tindakan apa yang akan dilakukannya setelah bebas, dia berharap semua pihak yang telah mencoreng nama baiknya, bisa mambantunya memulihkan nama baik kembali. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan gugatan balik kepada pelapor yang sudah membuatnya menjadi tahanan kota selama ini. “Saya sedang menyiapkan gugatan balik,” singkatnya.
 
Untuk diketahui, DPC Partai Gerindra Kota Tangerang merekomendasikan pencoretan Sofyan Ahmad dari caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014. DPC sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penggunaan ijazah palsu ke KPU Kota Tangerang.
 
Setelah diproses hukum,  Sofyan Ahmad pun sempat dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang pada Rabu, 21April 2010, akibat dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan legislatif Kota Tangerang 2009 lalu.
 
Meskipun akhirnya penahannya ditangguhkan, selama dua tahun setelah diputusakan bersalah oleh PN Tangerang, Sofyan Ahmad akhirnya menjadi tahanan rumah. Dan selam itu juga dia melakukan upaya banding hingga ke MA.
 

OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

KAB. TANGERANG
Banjir di Jalan Cukang Galih Tangerang Sebabkan Macet 4 Km, Pengendara Terjebak Berjam-jam

Banjir di Jalan Cukang Galih Tangerang Sebabkan Macet 4 Km, Pengendara Terjebak Berjam-jam

Rabu, 17 September 2025 | 22:13

Hujan deras yang mengguyur kawasan Cukang Galih, Kelurahan Curug Kulon, Kabupaten Tangerang, sejak sore tadi menyebabkan banjir setinggi 30 cm, Rabu 17 September 2025.

BANTEN
Godaan Pinjol Ancam Ibu-ibu UMKM, Permodalan Lewat PNM Bisa Jadi Solusi

Godaan Pinjol Ancam Ibu-ibu UMKM, Permodalan Lewat PNM Bisa Jadi Solusi

Rabu, 17 September 2025 | 22:41

Gubernur Banten Andra Soni, dengan tegas mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para ibu, untuk tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill