TANGERANG-Sekitar 5781 kendaraan di Tangerang , ditilang petugas Polres Metro Tangerang pada Agustus 2012 lalu. Dari jumlah itu, masing-masingnya adalah roda dua 4352 dan roda empat 1429. Sedangkan pada Juli lalu 4777 kendaraan yang ditilang.
Kendaraan yang ditilang tersebut menurut Aiptu Muhatno petugas pendataan tilang di Polres Metro Tangerang , umumnya karena melanggar rambu lalu lintas.
“Sedangkan sisanya adalah mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujar Muhatno, Senin (24/09) ketika ditemui di Mapolres.
Adapun yang diberikan oleh pihaknya kepada pelanggar aturan lalulintas tersebut adalah kertas tilang berwarna merah. “Kalau yang biru kan yang ingin tak mau ikut sidang, biru itu untuk yang langsung bayar ke BRI. Tapi yang 5781 ini semua merah. Semua kita setor ke Kejaksaan Negeri Tangerang dulu, disana baru dipisah, kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.
Bedanya, kalau ke bayar tilang ke Bank jumlah yang harus dibayar akan tampil, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan untuk surat tilang yang berwarna merah biasanya tergantung pasal yang dilanggar.
Sama dengan polisi, Dinas Perhubungan Kota Tangerang juga menyerahkan surat tilang kepada Pengadilan Negeri Tangerang dengan tembusan ke polisi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang , Factulhadi mengatakan, dalam seminggu pihaknya bisa menyetor 10-15 surat tilang. “Sedangkan sebulan rata-rata 50-60 surat tilang. Biasanya yang terkena tilang karena angkot melanggar trayek,” ujarnya.