TANGERANG-Pagar beton dibongkar Satpol PP, Kabupaten Tangerang PT Mikasa Pama Internasional menggugat Susanarita (pemilik PT Tri Eksis yang tanahnya berada di dekat lahan PT Paramount Serpong) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/10).
PT Mikasa mengira yang melakukan perusakan pagar adalah Susanarita. Adapun pagar yang di rusak adalah disamping tanah milik Tri Eksis yang berlokasi di Cihuni, Curug Sangereng, Pagedangan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pembongkaran pagar terjadi pada 15 November 2010, namun karena dibangun lagi oleh PT Paramount Serpong. Satpol PP pada 16 Desember 2010 lalu akhirnya membongkar lagi pagar itu.
Adapun gugatan dilakukan PT Mikasa yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tudingannya perbuatan melanggar hukum, dengan merusak bangunan.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua, Asiadi Sembiring menghadirkan mantan Kepala Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang Tholib Effendi yang kini menjabat Kepala Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Epo Haeri warga setempat dan Sekretaris PT Tri Eksis Fitri Ariawati.
Hakim menanyakan kepada Tholib, apakah benar yang merusak pagar PT Mikasa adalah preman yang dibayar oleh PT Tri Eksis, namun itu dibantah Tholib. "Kami (Satpol PP) yang melakukan pembongkaran, karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan memasang pagar itu," ujar Tholib.
Ada tidak preman di sekitar lokasi saat pembongkaran, tanya Hakim kepada Tholib."Tidak ada. Kami melakukan itu sesuai dengan surat perintah dari Bupati yang sudah dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi antar instansi," ujar Tholib.
Tholib juga mengatakan, tudingan PT Mikasa juga salah, lantaran pagar yang dibangun bukanlah milik PT Paramount Serpong. "Itu jalan desa. Aset daerah dan pernah dibiayai APBD," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Susanarita, Zerry Syahrial dalam sidang tersebut menunjukan bukti berupa foto bahwa yang melakukan pengerusakan bukanlah pihak Susanarita. “Ini pak hakim buktinya, ada juga di sini pak Tholib dan sejumlah wartawan yang waktu itu meliput,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mikasa, yakni Jhon Aziz bertanya kepada Tholib yang merupakan saksi dari tergugat. “Keterangan saudara saksi sangat menentukan, ada ancaman hukumnya kalau anda berbohong,” ujarnya.
Lalu, dia bertanya lebih dulu mana penidirian pagar tersebut dengan bangunan milik Susanarita. “Saya tidak tahu kalau soal itu,” kata Tholib.
Lalu Jhon bertanya lagi kepada Tholib, tahukah anda kalau kami memiliki izin prinsip sekitar 400 izin. “Kenapa anda hanya membongkar pagar milik kami yang ada di sana, kan banyak pagar PT Paramount di sana,” tanya Jhon. Lalu dijawab Tholib dirinya hanya melaksanakan tugas. “Karena tidak ada perintah,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat juga mengatakan, pagar tersebut telah dibangun sejak tahun 1990. Dan, itu jalan bukan milik Pemkab Tangerang. Itu milik PTPN yang dijual ke Podomoro, lalu di jual ke PT Mikasa sampai sekarang. “Adapun saksi saat ini dari tergugat tidak berkompeten,” ujar Jhon Aziz.