Connect With Us

Kisah Buruh, Omih ditahan karena Ancam Ledakan Perusahaan

| Rabu, 3 Oktober 2012 | 15:48

Omih saat ditangkap petugas polisi. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Omih binti Sanen, 28, karyawati PT Panarub Dwi Karya, Kota Tangerang ditangkap polisi karena mengirim teror bom melalui SMS ke pabrik tempatnya bekerja.

Teror yang dilakukan warga Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini, dipicu karena kekesalannya terhadap perusahaan pembuat sepatu itu.

 Omih tidak diberi cuti oleh pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sedang sakit. Akibatnya, anaknya yang masih berusia 11 bulan meninggal dunia. Akhirnya, ia kesal dan mengirimkan SMS kepada karyawan PT Panarub Dwi Karya yang berisi “Hati-hati untuk yang di dalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk diledakkan pada esok hari”
 
“SMS itu juga sampai ke satpam perusaahaan. Lalu dilaporkan ke pihak managemen. Sehingga Omih dilaporkan ke polisi,” ujar Saban, rekan Omih yang juga Pengurus Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kota Tangerang.
 
Menurut Saban, pihak perusahaan tidak memberikan izin cuti kepada Omih karena dia pernah ikut mendemo pabrik. Omih bersama karyawan lainnya menuntut hak normatif yang tidak diberikan perusahaan. “Karena itu perusahaan jadi semena-mena. Bahkan gaji Omih selama dua bulan tidak dibayar,” katanya.
 
Saban yakin bahwa Omih melakukan tindakan ancaman itu hanya karena emosi. Menurutnya, Omih tidak akan sungguh-sungguh meledakkan pabrik. “Dia hanya emosi karena tuntutannya tidak pernah ditanggapi,” katanya.
 
Kakak Omi, Rudi mengatakan, adiknya ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Kota Tangerang saat berada di rumahnya, Sabtu (29/9).
 
Petugas yang datang, langsung menggeledah rumah dan membawa Omih tanpa memberitahukan surat izin penangkapan.
“Mereka masuk saja ke rumah tanpa permisi. Prosedurnya kan harus ada surat pemanggilan dulu, baru penangkapan. Tapi mereka langsung menangkap,”jelasnya.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Suharyanto, pihaknya menangkap Omih berdasarkan adanya laporan ancaman bom. Setelah diperiksa, Omih mengaku bahwa ia yang mengirim SMS ancaman tersebut dari ponsel dan nomer ponselnya.
“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku mengirim SMS ancaman karena merasa tidak ditanggapi aksi unjuk rasanya. Juga rasa emosi karena tuntutan tidak didengar,” ungkapnya.
 
Suharyanto mengatakan, Omih dijerat Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27, dan ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Saat ini, Omih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang setelah dipindahkan dari Polres Metro Kota Tangerang. Berdasarkan informasi, Omih ditahan di sel karantina.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

NASIONAL
Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Selasa, 8 Juli 2025 | 12:56

Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul.

KAB. TANGERANG
Polda Banten Gerebek Indekost Tempat Prostitusi Anak di Rajeg, 5 Orang Ditangkap

Polda Banten Gerebek Indekost Tempat Prostitusi Anak di Rajeg, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:54

Aparat Polda Banten menggerebek kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill