Connect With Us

Kisah Buruh, Omih ditahan karena Ancam Ledakan Perusahaan

| Rabu, 3 Oktober 2012 | 15:48

Omih saat ditangkap petugas polisi. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Omih binti Sanen, 28, karyawati PT Panarub Dwi Karya, Kota Tangerang ditangkap polisi karena mengirim teror bom melalui SMS ke pabrik tempatnya bekerja.

Teror yang dilakukan warga Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini, dipicu karena kekesalannya terhadap perusahaan pembuat sepatu itu.

 Omih tidak diberi cuti oleh pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sedang sakit. Akibatnya, anaknya yang masih berusia 11 bulan meninggal dunia. Akhirnya, ia kesal dan mengirimkan SMS kepada karyawan PT Panarub Dwi Karya yang berisi “Hati-hati untuk yang di dalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk diledakkan pada esok hari”
 
“SMS itu juga sampai ke satpam perusaahaan. Lalu dilaporkan ke pihak managemen. Sehingga Omih dilaporkan ke polisi,” ujar Saban, rekan Omih yang juga Pengurus Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kota Tangerang.
 
Menurut Saban, pihak perusahaan tidak memberikan izin cuti kepada Omih karena dia pernah ikut mendemo pabrik. Omih bersama karyawan lainnya menuntut hak normatif yang tidak diberikan perusahaan. “Karena itu perusahaan jadi semena-mena. Bahkan gaji Omih selama dua bulan tidak dibayar,” katanya.
 
Saban yakin bahwa Omih melakukan tindakan ancaman itu hanya karena emosi. Menurutnya, Omih tidak akan sungguh-sungguh meledakkan pabrik. “Dia hanya emosi karena tuntutannya tidak pernah ditanggapi,” katanya.
 
Kakak Omi, Rudi mengatakan, adiknya ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Kota Tangerang saat berada di rumahnya, Sabtu (29/9).
 
Petugas yang datang, langsung menggeledah rumah dan membawa Omih tanpa memberitahukan surat izin penangkapan.
“Mereka masuk saja ke rumah tanpa permisi. Prosedurnya kan harus ada surat pemanggilan dulu, baru penangkapan. Tapi mereka langsung menangkap,”jelasnya.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Suharyanto, pihaknya menangkap Omih berdasarkan adanya laporan ancaman bom. Setelah diperiksa, Omih mengaku bahwa ia yang mengirim SMS ancaman tersebut dari ponsel dan nomer ponselnya.
“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku mengirim SMS ancaman karena merasa tidak ditanggapi aksi unjuk rasanya. Juga rasa emosi karena tuntutan tidak didengar,” ungkapnya.
 
Suharyanto mengatakan, Omih dijerat Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27, dan ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Saat ini, Omih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang setelah dipindahkan dari Polres Metro Kota Tangerang. Berdasarkan informasi, Omih ditahan di sel karantina.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill