Connect With Us

Kisah Buruh, Omih ditahan karena Ancam Ledakan Perusahaan

| Rabu, 3 Oktober 2012 | 15:48

Omih saat ditangkap petugas polisi. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Omih binti Sanen, 28, karyawati PT Panarub Dwi Karya, Kota Tangerang ditangkap polisi karena mengirim teror bom melalui SMS ke pabrik tempatnya bekerja.

Teror yang dilakukan warga Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini, dipicu karena kekesalannya terhadap perusahaan pembuat sepatu itu.

 Omih tidak diberi cuti oleh pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sedang sakit. Akibatnya, anaknya yang masih berusia 11 bulan meninggal dunia. Akhirnya, ia kesal dan mengirimkan SMS kepada karyawan PT Panarub Dwi Karya yang berisi “Hati-hati untuk yang di dalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk diledakkan pada esok hari”
 
“SMS itu juga sampai ke satpam perusaahaan. Lalu dilaporkan ke pihak managemen. Sehingga Omih dilaporkan ke polisi,” ujar Saban, rekan Omih yang juga Pengurus Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kota Tangerang.
 
Menurut Saban, pihak perusahaan tidak memberikan izin cuti kepada Omih karena dia pernah ikut mendemo pabrik. Omih bersama karyawan lainnya menuntut hak normatif yang tidak diberikan perusahaan. “Karena itu perusahaan jadi semena-mena. Bahkan gaji Omih selama dua bulan tidak dibayar,” katanya.
 
Saban yakin bahwa Omih melakukan tindakan ancaman itu hanya karena emosi. Menurutnya, Omih tidak akan sungguh-sungguh meledakkan pabrik. “Dia hanya emosi karena tuntutannya tidak pernah ditanggapi,” katanya.
 
Kakak Omi, Rudi mengatakan, adiknya ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Kota Tangerang saat berada di rumahnya, Sabtu (29/9).
 
Petugas yang datang, langsung menggeledah rumah dan membawa Omih tanpa memberitahukan surat izin penangkapan.
“Mereka masuk saja ke rumah tanpa permisi. Prosedurnya kan harus ada surat pemanggilan dulu, baru penangkapan. Tapi mereka langsung menangkap,”jelasnya.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Suharyanto, pihaknya menangkap Omih berdasarkan adanya laporan ancaman bom. Setelah diperiksa, Omih mengaku bahwa ia yang mengirim SMS ancaman tersebut dari ponsel dan nomer ponselnya.
“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku mengirim SMS ancaman karena merasa tidak ditanggapi aksi unjuk rasanya. Juga rasa emosi karena tuntutan tidak didengar,” ungkapnya.
 
Suharyanto mengatakan, Omih dijerat Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27, dan ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Saat ini, Omih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang setelah dipindahkan dari Polres Metro Kota Tangerang. Berdasarkan informasi, Omih ditahan di sel karantina.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill