Connect With Us

Pemkot Diminta Periksa Keuangan Pengelola Usaha

| Kamis, 1 November 2012 | 20:17


TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang diminta melakukan pemeriksaan keuangan pengelola usaha. Ini dilakukan agar pengusaha taat menyetorkan pajak daerah. Karena mereka sudah menghimpunnya dari masyarakat baik melalui barang maupun jasa.
 
"Masyarakat Kota Tangerang cukup geram dengan pengelola usaha yang nunggak pajak daerah. Seperti yang terjadi pada Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta," kata Fidel, selaku konsultan pajak dan advokat di Kota Tangerang, Kamis (1/11).
 
Ia menilai, uang yang dipungut dari masyarakat bukan hak pengelola usaha, melainkan milik pemerintah. Agar kejadian ini tak terulang lagi, penting dilakukan pengawasan pajak dan retribusi daerah oleh seluruh lapisan masyarakat. "Pemkot harus lebih ketat melakukan pengawasan terhadap pengelola usaha, terutama di bidang hotel, hiburan, restoran dan reklame. Karena usaha bidang ini pajaknya cukup besar," tuturnya.
 
Berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melalui petugasnya diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan perusahaan terkait dengan pajak yang harus disetorkan. "Berdasarkan laporan wajib pajak, petugas bisa memeriksa ulang apakah sesuai atau tidak. Ini untuk menguji kepatuhan wajab pajak sesuai perundang-undangan," papar konsultan yang tinggal di Ciledug.
 
Masih berdasarkan UU tersebut, kata dia, pengelola usaha yang dengan sengaja tidak melaporkan pajaknya, bisa dituntut penjara 2 tahun atau denda empat kali lipat wajib pajak terhutang. Ia tak menampik jika banyak pengelola usaha di Kota Tangerang yang nakal. Penghasilan dari usahanya tersebut, kerap tak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
 
"Itulah pentingnya pengawasan pajak daerah oleh pemerintah kota agar pendapatan daerah tidak bocor kemana-mana," ungkap mantan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Tangerang.
 
Diketahui, Hotel Sheraton Bandara Sokarno-Hatta tak menyetorkan pajak daerahnya sejak 2008 silam yang mencapai Rp 1,3 miliar. Pemerintah Kota Tangerang langsung menurunkan Satpol PP melakukan penyegelan. Hanya beberapa hari, brosur segel dilepas kembali oleh petugas. Lantaran manajemen hotel menyetorkan pajak terhutangnya ke Pemkot Tangerang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:29

Sutera Nexen, kawasan unik dengan konsep hunian smart-living garapan pengembang Alam Sutera, kembali menghadirkan klaster yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan hidup Gen Z dan Milenial, yaitu Klaster Virtu.

HIBURAN
Unik, Mie Kangkung Johan di Kota Tangerang Jadi Incaran Pecinta Kuliner Klasik 

Unik, Mie Kangkung Johan di Kota Tangerang Jadi Incaran Pecinta Kuliner Klasik 

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:00

Di balik banyaknya kuliner dari luar negeri yang semakin menjamur, ada satu sajian legendaris yang mulai langka namun tetap dirindukan, yakni mie kangkung

NASIONAL
Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat berangkat ke Ukraina

Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat berangkat ke Ukraina

Jumat, 23 Mei 2025 | 18:41

Satuan Tugas Anti Hoax Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirimkan wakilnya ke wilayah konflik Ukraina-Rusia, untuk mempelajari pola narasi hoaks yang terjadi dalam perang tersebut, sekaligus melakukan peningkatan diplomasi masyarakat sipil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill