TANGERANGNEWS.com-Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di tiga lokasi, sepanjang periode April hingga Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, tiga tersangka berhasil diamankan berinisial MF, 25, RLP, 37, dan IRN, 21 dengan barang bukti mencapai 7.648 butir berbagai jenis obat keras.
“Adanya informasi dari masyarakat bahwa di beberapa lokasi sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan golongan G tanpa izin, kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan observasi,” ujar Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon, Jumat 29 Mei 2026.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug menyasar tiga titik krusial di wilayah Kecamatan Curug.
Pertama di Jalan Vihara, Kelurahan Curug Kulon, polisi meringkus tersangka MF dan menyita barang bukti sebanyak 100 butir obat jenis Tramadol.
Kemudian tersangka RLP ditangkap di kontrakan Taman Levina, Kelurahan Binong. Petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 6.000 butir Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam.
Terakhir di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, petugas mengamankan tersangka IRN beserta barang bukti berupa 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, dan 10 butir Reklona.
AKP Tampubolon menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata respons cepat jajaran Polsek Curug, dalam menindaklanjuti keresahan warga demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak longgar dalam mengawasi lingkungan sekitar dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak Kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” pungkas AKP Tampubolon.