Connect With Us

Soal Outsourching, Perusahaan Dideadline Enam Bulan Angkat Pekerja Tetap

| Jumat, 16 November 2012 | 17:34

Abduh Surahman. (tangerangnews / dira)

 

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kota Tangerang memberi tenggat waktu enam bulan kepada perusahaan yang menerapkan sistem outsourching untuk mengangkat pekerja mereka menjadi karyawan tetap.
 
Aturan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada Rabu (14/11), yang mengacu pada Undang-undang No. 13/2003 tentang Keternagakerjaan.
 
“Dalam edaran tersebut disebutkan, posisi yang diperkenankan memakai jasa alih daya tersebut antara lain jasa atau usaha pelayanan kebersihan (cleaning service),  penyedia makanan bagi pekerja atau buruh (cathering) penyedia tenaga pengamanan (security),  jasa penunjang di perusahaan pertambangan dan minyak, serta penyedia angkutan pekerja,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang  Abduh Surahman , Jumat (16/11).
 
Dikatakan Abduh, dengan surat edaran tersebut, pihaknya memberikan waktu hingga enam bulan kedepan kepada perusahaan yang ada di Kota Tangerang yang menggunakan karyawan outsourching segera melakukan pembenahan. Para pekerja inti atau core harus dianggat menjadi karyawan tetap.
 
“Surat edaran yang sudah disebarkan itu diharapkan bisa mempertegas aturan kementerian yang ada. Sehingga tidak ada alasan lagi, bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourching pada pekerja inti atau core,” ujarnya.
 
Karenanya, keputusan kementerian ini lanjutnya, akan tetap diawasi dan dipantau. Apakah masih ada perusahaan yang membandel untuk tetap memperkerjakan tenaga inti (core) dialihkan ke outsourching. “Bila masih ada yang membandel dan batas waktu setengah tahun itu telah lewat, Disnaker Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas,” tegas Abduh.
 
 
HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill