Connect With Us

Soal Outsourching, Perusahaan Dideadline Enam Bulan Angkat Pekerja Tetap

| Jumat, 16 November 2012 | 17:34

Abduh Surahman. (tangerangnews / dira)

 

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kota Tangerang memberi tenggat waktu enam bulan kepada perusahaan yang menerapkan sistem outsourching untuk mengangkat pekerja mereka menjadi karyawan tetap.
 
Aturan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada Rabu (14/11), yang mengacu pada Undang-undang No. 13/2003 tentang Keternagakerjaan.
 
“Dalam edaran tersebut disebutkan, posisi yang diperkenankan memakai jasa alih daya tersebut antara lain jasa atau usaha pelayanan kebersihan (cleaning service),  penyedia makanan bagi pekerja atau buruh (cathering) penyedia tenaga pengamanan (security),  jasa penunjang di perusahaan pertambangan dan minyak, serta penyedia angkutan pekerja,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang  Abduh Surahman , Jumat (16/11).
 
Dikatakan Abduh, dengan surat edaran tersebut, pihaknya memberikan waktu hingga enam bulan kedepan kepada perusahaan yang ada di Kota Tangerang yang menggunakan karyawan outsourching segera melakukan pembenahan. Para pekerja inti atau core harus dianggat menjadi karyawan tetap.
 
“Surat edaran yang sudah disebarkan itu diharapkan bisa mempertegas aturan kementerian yang ada. Sehingga tidak ada alasan lagi, bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourching pada pekerja inti atau core,” ujarnya.
 
Karenanya, keputusan kementerian ini lanjutnya, akan tetap diawasi dan dipantau. Apakah masih ada perusahaan yang membandel untuk tetap memperkerjakan tenaga inti (core) dialihkan ke outsourching. “Bila masih ada yang membandel dan batas waktu setengah tahun itu telah lewat, Disnaker Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas,” tegas Abduh.
 
 
HIBURAN
Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:54

Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

MANCANEGARA
Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Jumat, 3 Mei 2024 | 09:51

Tertawa adalah salah satu reaksi alamiah manusia. Biasanya dipicu karena peristiwa atau kejadian lucu sesuai dengan selera humor masing-masing Individu.

KOTA TANGERANG
Warga Bekasi Ditangkap Bawa Kabur Perhiasan Emas Senilai Rp100 juta dari Toko di Jatiuwung Tangerang

Warga Bekasi Ditangkap Bawa Kabur Perhiasan Emas Senilai Rp100 juta dari Toko di Jatiuwung Tangerang

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:08

Seorang pria ditangkap dan nyaris diamuk massa lantaran membawa kabur perhiasan dari Toko Emas Benua Jaya, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill