Connect With Us

Ribuan Buruh Kota Tangerang Tolak UU BPJS dan SJSN

| Rabu, 21 November 2012 | 13:42

Ribuan Buruh Kota Tangerang Tolak UU BPJS dan SJSN. (tangerangnews / rangga)

 


TANGERANG
-Sekitar 10.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tangerang menggelar aksi di depan Gedung Pemerintahan setempat, Rabu (21/11).
 
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke Pemkot Tangerang terkait penolakan terhadapp UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Para buruh dari berbagai perusahaan ini datang dengan menggunakan sepeda motor dan bus. Mereka juga kompak mengenakan seragam SPN berwarna putih biru sambil membawa atribut demo.

Dalam aksinya, koordinator lapangan, Trimo santosa menyatakan, pihaknya menyatakan UU BPJS dan SJSN telah membohongi publik.
 
Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat aturan tentang kesehatan gratis bagi buruh. Namun ternyata buruh tetap diharuskan membayar iuran Rp 27 ribu per bulan ke negara selama seumur hidup.

"Iuran itu dipotong dari gaji. Jika tidak bayar, bisa dikenakan sanksi pidana. Kalau UU tersebut dijalankan, sama saja dengan perampasan upah buruh," pungkasnya.

Ia menambahkan UU BPJS san SJSN juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.


"Untuk itu kami menuntut pemerintah pusat mencabut dan merevisi UU BPJS dan SJSN dengan peraturan pengganti UU tersebut. Lalu berikan pelayanan jaminan sosial gratis tanpa sayarat.
Kalau tuntutan tidak diindahkan, kita akan serentak mengambil dan mencairkan dana jaminan hari tua di Jamsostek," tukas Trimo.

Usai menggelar orasi, ribuan buruh ini langsung berangkat menuju Istana Negara di Jakarta untuk bergabung dengan buruh lainnya yang juga menuntut revisi UU tersebut.
 
PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

HIBURAN
Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:30

Fenomena generasi strawberry kembali menjadi perbincangan publik. Istilah ini merujuk pada karakter anak muda yang dinilai rapuh dalam menghadapi tekanan, meski tumbuh dalam lingkungan yang serba nyaman dan berpendidikan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill