Connect With Us

Telat Buat Akta Kelahiran Didenda Rp 1 Juta

| Selasa, 28 Juli 2009 | 18:45

TANGERANGNEWS-Telat membuat akta kelahiran, Disduk Capil siap mendendanya sebesar Rp1 juta. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Gunawan yang mengatakan, itu semua merujuk pada UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan, setiap orang yang mengurus akta kelahiran setelah satu tahun sejak kelahiran anak. “Dalam aturannya, bila pengurusan akta kelahiran di bawah 60 hari, maka dibebaskan dari segala biaya, sedangkan mulai dari 61 hari hingga satu tahun, maka akta dapat diurus bila mendapatkan rekomendasi Dinas Catatatan Sipil,” kata dia kepada TANGERANGNEWS hari ini. Hal yang sangat memberatkan yakni, apabila diurus setelah satu tahun sejak kelahiran, maka terlebih dahulu harus melalui penetapan pengadilan dan diwajibkan membayar denda Rp1 juta untuk warga negara Indonesia (WNI), sedangkan warga negara asing (WNA) Rp2 juta “Aturan ini sebagai bentuk reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) kepada warga yang melalaikan pendataan kelahiran,” ungkap Gunawan. Gunawan menambahkan, UU tersebut telah diberlakukan sejak 29 Desember 2006 dan berlaku untuk setiap kelahiran anak setelah terhitung tanggal ditetapkan dan berlaku seterusnya. Namun, kata dia, secara hukum aturan denda memang belum efektif diberlakukan karena masih dalam Raperda Kota Tangerang. ”Masyarakat harus menyadari pentingnya membuat akta. Hal ini akan memengaruhi data kependudukan secara nasional. Untuk itu, Pemkot Tangerang harus lebih tegas agar data kependudukan kita ke depannya lebih akurat lagi,” tukasnya.(Dedi)
PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KAB. TANGERANG
Jadi Tersangka Pemerasan WNA, Kejari Kabupaten Tangerang Tunjuk Plh Gantikan Kasi Pidum

Jadi Tersangka Pemerasan WNA, Kejari Kabupaten Tangerang Tunjuk Plh Gantikan Kasi Pidum

Senin, 22 Desember 2025 | 16:46

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) untuk menggantikan HMK yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

OPINI
Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Senin, 22 Desember 2025 | 16:51

Permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, sampah harian di wilayah ini berkisar 1 hingga 1,1 ton perhari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill