Connect With Us

Telat Buat Akta Kelahiran Didenda Rp 1 Juta

| Selasa, 28 Juli 2009 | 18:45

TANGERANGNEWS-Telat membuat akta kelahiran, Disduk Capil siap mendendanya sebesar Rp1 juta. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Gunawan yang mengatakan, itu semua merujuk pada UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan, setiap orang yang mengurus akta kelahiran setelah satu tahun sejak kelahiran anak. “Dalam aturannya, bila pengurusan akta kelahiran di bawah 60 hari, maka dibebaskan dari segala biaya, sedangkan mulai dari 61 hari hingga satu tahun, maka akta dapat diurus bila mendapatkan rekomendasi Dinas Catatatan Sipil,” kata dia kepada TANGERANGNEWS hari ini. Hal yang sangat memberatkan yakni, apabila diurus setelah satu tahun sejak kelahiran, maka terlebih dahulu harus melalui penetapan pengadilan dan diwajibkan membayar denda Rp1 juta untuk warga negara Indonesia (WNI), sedangkan warga negara asing (WNA) Rp2 juta “Aturan ini sebagai bentuk reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) kepada warga yang melalaikan pendataan kelahiran,” ungkap Gunawan. Gunawan menambahkan, UU tersebut telah diberlakukan sejak 29 Desember 2006 dan berlaku untuk setiap kelahiran anak setelah terhitung tanggal ditetapkan dan berlaku seterusnya. Namun, kata dia, secara hukum aturan denda memang belum efektif diberlakukan karena masih dalam Raperda Kota Tangerang. ”Masyarakat harus menyadari pentingnya membuat akta. Hal ini akan memengaruhi data kependudukan secara nasional. Untuk itu, Pemkot Tangerang harus lebih tegas agar data kependudukan kita ke depannya lebih akurat lagi,” tukasnya.(Dedi)
SPORT
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Selasa, 4 November 2025 | 20:16

Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill