Connect With Us

Akhirnya 6 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

| Rabu, 19 Desember 2012 | 18:05

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

TANGERANG-Akhirnya enam partai politik lolos dan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2014 di Kota Tangerang.
 
“Setelah keenam partai politik tersebut memasukkan data dan dokumen perbaikan kepada kami, kemudian diverikasi faktual ulang dan hasilnya memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil  verifikasi  faktual partai politik, Rabu (19/12).
 
Syafril menjelaskan, keenam partai  politik tersebut Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB),  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Peduli Rakyat  Nasional (PPRN). Keenam partai politik ini adalah bagian dari 16 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Tangerang.
 
Dari enam partai politik tersebut, kata Syafril, dua di antaranya yakni Partai Demokrat yang diverifikasi faktual ulang soal kepengurusan dan Partai Nasdem menyangkut kantor sekretariat. Sedangkan empat partai lainnya mengenai keanggotaan yang diverifikasi ulang.
 
“Dari hasil verifikasi faktual ulang, keempat partai politik tersebut dapat membuktikan bahwa keanggotannya melebihi dari 1.000 orang sebagaimana yang disyaratkan dalam UU RI no 8l/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” katanya.
 
Sedangkan delapan partai politik yang sudah memenuhi syarat pada proses verifikasi faktual awal yakni Partai Keadilan Sejahteraan (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai  Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
 
Menurut Syafril, ada dua partai politik yang semula belum menyerahkan berkas  persyaratan yakni Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Demokrasi Pembaruan (PDP). Namun, pada masa perbaikan yakni mulai tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2012 dimanfaatkan oleh PKBIB dengan memasukan data dan dokumen kepada KPU Kota Tangerang. Sedangkan PDP tetap tidak memasukkan berkas persyaratan.
 
“Setelah kami verifikasi faktual terhadap dokumen kepengurusan dan keanggotaan, PKBIB mampu membuktikan keanggotaan melebihi dari 1.000 orang. Begitu juga dengan kepengurusan dan keterwakilan perempuan mencapai 57 persesen, jauh melebihi 30 persen yang disyaratkan. Dengan demikian PKBIB memenuhi syarat,” tandas Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang.
 
Dengan demikian, kata Syafril, di Kota Tangerang ada 15 partai politik yang memenuhi syarat dan satu partai politik yakni PDP tidak memenuhi syarat. “Hasil verifikasi faktual partai politik ini dalam bentuk berita acara akan diserahkan kepada KPU Provinsi Banten,” papar Ketua KPU Kota Tangerang itu.
 
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Baihaki merasa bersyukur partanya telah lolos verifikasi. “Alhamdulillah partai kami lolos dan memenuhi syarat,” ucapnya.
 
Pada acara rapat pleno terbuka tersebut hadir anggota KPU Banten Agus Surpriyatna, ketua dan sekretaris 14  partai politik atau yang mewakil, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Tahono serta unsur Pemerintah Daerah dan polisi. 
TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
PLN Tambah 111 Unit SPKLU di Rest Area, Ini Lokasinya 

PLN Tambah 111 Unit SPKLU di Rest Area, Ini Lokasinya 

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:08

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya, PLN Haleyora Power, akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran ASN Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran ASN Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:01

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri jika maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill