Connect With Us

Disewakan Rp50 Ribu, Rumah di Taman Royal Digerebek

| Minggu, 6 Januari 2013 | 13:22

Ilutrasi Pasangan mesum yang digelandang polisi. (tangerangnews / rangga)

 

 
TANGERANG-Sebuah rumah di Cluster Pinus Taman Royal I, Jalan Pinus 5, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang digerebek warga karena kerap dijadikan tempat mesum, Sabtu (5/1) malam. Pemilik rumah dan satu pasangan mesum berinisial AGS dan FA diamankan warga.
 
Warga merasa geram karena rumah tersebut disewakan menjadi tempat prostitusi. Akhirnya warga melaporkan hal itu ke polisi, kemudian melakukan penggerebekan.
 
Menurut salah satu warga Ira Manulang, warga sudah curiga karena sering melihat pasangan suami istri masuk ke rumah tersebut setiap harinya. Selain itu orangnya pun berded-beda. “Warga juga sudah minta agar pemilik rumah untuk pindah karena meresahkan. Tapi pemiik rumah menolak. Akhirnya kita gerebek beramai-ramai,” katanya.
 
Salah satu pasangan mesum, AGS mengaku sudah dua kali menyewa kamar dengan harga Rp 50 ribu selama satu jam untuk melakukan hubungan intim dengan kekasihnya. Ia mengaku ditawari sewa kamar di rumah tersebut dari pemilik rumah Agung. “Saya  baru dua kali disini. Tahunya karena ditawari tempatnya,” ujarnya.
 
Meski digerebek, pemilik rumah Agung berkilah rumahnya dijadikan tempat mesum. Warga yang emosi sempat akan mengeroyoknya. Namun, upaya itu dihentikan polisi. Akhirnya, Agung dan temannya Alex yang diduga mucikari bersama satu pasangan mesum, dibawa ke Polsek Tangerang. (RAZ)
 
BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill