Connect With Us

Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

| Minggu, 2 Agustus 2009 | 16:34

Kasus Tanggul Cisadane TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang memastikan akan ada tersangka baru pada kasus jebolnya tanggul di Sungai Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Karawaci yang sejak Kamis (25/06) ditutup hingga Jumat (25/09) karena dikhawatirkan akan longsor. Selain itu, polisi juga sudah mempersiapkan kasus yang sebelumnya telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka itu menjadi tiga berkas terpisah. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto kepada mengatakan, pihaknya secara informil sudah menerima laporan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara atas proyek bernilai Rp4,5 miliar itu. ”Pastinya akan bertambah, kalau berkurang tidak akan. Bahkan jumlah saksi sudah 10 orang lebih kami periksa secara marathon pada hari Jumat dan Sabtu lalu,” ujarnya, kepada TANGERANGNEWS siang ini. Ditanya apa yang ditunggu polisi jika memang benar sudah mendatkan tersangka baru. Dirinya beralasan, surat informil dari BPK itu tidak bisa dijadikan acuan, karena belum dibubuhi stempel dan tandadatangan.”BPK Banten masih menunggu surat resmi dari BPK Pusat. Bahkan kami sendiri sudah mendatangi BPK Pusat agar segera memberikan surat jawaban kami. Jika ini sudah selesai, kami sudah mempersiapkan tersangka dengan membagi tiga berkas secara terpisah,” ujarnya. Dalam kasus ini, kata Budhi, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, dua orang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang yakni Dedy Sukanda dan Rizky. Sedangkan seorang lainnya adalah Direktur PT Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) yang bernama Ade Jumhana, perusahaan yang menjadi pemenang tender itu yang kemudian mensubkannya ke PT Sama-Sama. “Kesalahannya adalah berdasarkan Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dintaranya soal fiktifnya perencanaan (konsultan) dan soal mensubkan proyek itu. Sebab, proyek utamanya disubkan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan kuasa hukum kepada kedua tersangka yang masih aktif sebagai pegawai di Kota Tangerang itu. Namun, pihaknya tidak akan membiayai kontrak keduanya untuk kuasa hukum. “Sebab, kasus ini kan kasus pidana, sesuai dengan Permendagri No.13/2005 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dibantu soal hukum untuk pegawai negeri sipil hanyalah persoalan perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.(Derby)
MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

WISATA
D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

Senin, 28 April 2025 | 21:49

Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill