Connect With Us

Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

| Minggu, 2 Agustus 2009 | 16:34

Kasus Tanggul Cisadane TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang memastikan akan ada tersangka baru pada kasus jebolnya tanggul di Sungai Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Karawaci yang sejak Kamis (25/06) ditutup hingga Jumat (25/09) karena dikhawatirkan akan longsor. Selain itu, polisi juga sudah mempersiapkan kasus yang sebelumnya telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka itu menjadi tiga berkas terpisah. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto kepada mengatakan, pihaknya secara informil sudah menerima laporan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara atas proyek bernilai Rp4,5 miliar itu. ”Pastinya akan bertambah, kalau berkurang tidak akan. Bahkan jumlah saksi sudah 10 orang lebih kami periksa secara marathon pada hari Jumat dan Sabtu lalu,” ujarnya, kepada TANGERANGNEWS siang ini. Ditanya apa yang ditunggu polisi jika memang benar sudah mendatkan tersangka baru. Dirinya beralasan, surat informil dari BPK itu tidak bisa dijadikan acuan, karena belum dibubuhi stempel dan tandadatangan.”BPK Banten masih menunggu surat resmi dari BPK Pusat. Bahkan kami sendiri sudah mendatangi BPK Pusat agar segera memberikan surat jawaban kami. Jika ini sudah selesai, kami sudah mempersiapkan tersangka dengan membagi tiga berkas secara terpisah,” ujarnya. Dalam kasus ini, kata Budhi, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, dua orang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang yakni Dedy Sukanda dan Rizky. Sedangkan seorang lainnya adalah Direktur PT Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) yang bernama Ade Jumhana, perusahaan yang menjadi pemenang tender itu yang kemudian mensubkannya ke PT Sama-Sama. “Kesalahannya adalah berdasarkan Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dintaranya soal fiktifnya perencanaan (konsultan) dan soal mensubkan proyek itu. Sebab, proyek utamanya disubkan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan kuasa hukum kepada kedua tersangka yang masih aktif sebagai pegawai di Kota Tangerang itu. Namun, pihaknya tidak akan membiayai kontrak keduanya untuk kuasa hukum. “Sebab, kasus ini kan kasus pidana, sesuai dengan Permendagri No.13/2005 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dibantu soal hukum untuk pegawai negeri sipil hanyalah persoalan perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.(Derby)
TANGSEL
Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:01

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai wilayah dengan angka partisipasi pendidikan tertinggi di Provinsi Banten.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill