TANGERANG-Sebanyak 45 perusahaan mendapat penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 dari Gubernur Banten. Puluhan perusahaan tersebut mengaku tidak sanggup membayar UMK sebesar Rp 2.203.000.
"Dari 57 perusahaan yang mengajukan penangguhan ke Gubernur, yang disetujui 45 perusahaan. Artinya banyak perusahaan yang bermasalah sehingga tidak sanggup membayar UMK 2013," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Gatot Purwanto, Jumat (15/2).
Menurut Gatot, penangguhan pembayaran UMK tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur UU 13/2003. "Diantaranya perusahaan telah memenuhi kesepakatan dengan Serikat Pekerja (SP), dan audit keuangan selama dua tahun terakhir. Kalau sudah disetujui berarti buruh mengerti kalau perusahaan tidak sanggup," ujarnya.
Ditanya kenapa perusahaan bisa tidak menyanggupi pembayaran UMK 2013? Gatot menjelaskan karena pemberi order biasanya telah mengajukan pembuatan produk dari tahun 2012 lalu.
"Order yang harus dikerjakan tahun 2013 itu sudah masuk dari tahun lalu. Biasanya perusahan sudah terlebih dahulu menghitung biaya produksi dan gaji pegawai. Kalau UMK naik, tentu efeknya tidak bisa bayar gaji pegawai," pungkas Gatot.(RAZ)