Connect With Us

Cegah Kriminal, pengusaha angkot wajib Berbadan Hukum

| Rabu, 20 Februari 2013 | 15:33

Demo Angkot (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG
-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mewajibkan seluruh pengusaha angkutan kota (angkot) memiliki badan hukum, pada tahun 2013. Hal tersebut untuk mencegah aksi kriminal didalam angkot.

"Kebijakan berbadan hukum itu sesuai aturan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika sudah berbadan hukum, nantinya para sopir angkot wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Ivan Yudianto, Rabu (20/2).

Kebijakan tersebut, kata Ivan, merupakan upaya mencegah aksi kriminalitas di angkot yang kerap dilakukan oleh supir tembak atau cabutan. "Nanti tidak ada lagi sopir tembak, karena tidak dikelola perorangan tapi oleh lembaga yang jelas," tukasnya.

Ivan menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dengan para pengusaha angkot. Diharapkan semua angkot di Kota Tangerang telah berbadan hukum pada 2014.(RAZ)
 
KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill