Connect With Us

Cegah Kriminal, pengusaha angkot wajib Berbadan Hukum

| Rabu, 20 Februari 2013 | 15:33

Demo Angkot (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG
-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mewajibkan seluruh pengusaha angkutan kota (angkot) memiliki badan hukum, pada tahun 2013. Hal tersebut untuk mencegah aksi kriminal didalam angkot.

"Kebijakan berbadan hukum itu sesuai aturan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika sudah berbadan hukum, nantinya para sopir angkot wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Ivan Yudianto, Rabu (20/2).

Kebijakan tersebut, kata Ivan, merupakan upaya mencegah aksi kriminalitas di angkot yang kerap dilakukan oleh supir tembak atau cabutan. "Nanti tidak ada lagi sopir tembak, karena tidak dikelola perorangan tapi oleh lembaga yang jelas," tukasnya.

Ivan menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dengan para pengusaha angkot. Diharapkan semua angkot di Kota Tangerang telah berbadan hukum pada 2014.(RAZ)
 
TEKNO
Lebih Canggih, Begini Cara Mendapatkan BPKB Elektronik

Lebih Canggih, Begini Cara Mendapatkan BPKB Elektronik

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:56

Korlantas Polri resmi memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam versi elektronik atau yang disebut e-BPKB.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill