Connect With Us

Wahidin Akui Perda Rokok Gagal

| Jumat, 1 Maret 2013 | 17:31

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Perda tentang kawasan bebas rokok No 5/2011 dianggap gagal oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Pasalnya, sejak Perda tersebut diberlakukan pada 14 Oktober 2011, masih banyak masyarakat dan bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang merokok di tempat umum.

"Saya gagal dalam melaksanakan Perda Rokok, masih masih ada kiyai merokok, DPRD merokok, masyarakat merokok," ujar Wahidin saat memberikan sambutan Paripurna HUT Kota Tangerang di Plaza Puspem, Kamis (28/2) kemarin.

Sementara Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara juga mengakui bahwa sampai saaat ini perda rokok belum berjalan efektif. "Ini karena belum banyak yang tahu tentang perda rokok. Kalau tau pun, belum ada smoking areanya, seperti di kantor DPRD. Jadi masih bebas saja merokok," katanya, Jumat (3/1).

Menurutnya, agar perda tersebut tidak mandul, pelaksanaannya harus lebih digiatkan. Buat smoking area dan berikan sanki yang tegas dan jelas bila melanggar. "Yang perlu difikirkan jangan sampai perdanya mandul. Buat pegawai pemkot kalau ketahuan merokok di tempat yang dilarang dikasih SP misalnya, dengan begitu kan jelas dan diharapkan bisa taat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda tentang kawasan bebas rokok ini mengatur larangan merokok di sejumlah tempat yakni pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, angkutan umum, dan rumah sakit. Dalam Perda tersebut dicantumkan saknsi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat, yakni denda Rp 50 juta.(RAZ)
TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill