TANGERANG-Di hari terakhir pendaftaran bakal calon (balon) independen wali kota dan wakil wali kota Tangerang, satu pasangan yang berniat mendaftarkan diri mendatangi KPU Kota Tangerang, Senin (29/4), sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya adalah Alih Budhi Kristianto, seorang aktifis yang juga Ketua Komite CSR Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang dan Redy Prasetyo, Kepala Bagian Marketing di salah satu perusahaan swasta di Jakarta.
Mereka mendatangi KPU untuk mempertanyakan aturan pendaftaran Balon Independen. Mereka mengaku telah mengumpulkan 55 ribu suara pendukung, namun belum menyerahkannya.
"Kami saat ini cuma baru sebatas membawa biodata diri dan persyaratan lainnya. Untuk bukti suara dukungan kita sudah siapkan 55 ribu KTP, tapi ternyata harus difotocopi tiga rangkap, sementara batas penyerahan kelengkapan berkas sampai jam 12 malam. Jadi kami belum siap," ungkapnya.
Dia menyatakan, niat keduanya untuk maju sebagai Balon Independen dalam Pilkada Kota Tangerang 2013, karena melihat dinamika politik dimana masyarakat sudah tidak tertarik dengan partai politik.
"Hasil keliling kami merangkum opini-opini masyarakat, mereka sudah males dengan parpol karena sensitifitasnya tinggi. Mindset jalur independen ini juga membuka jalur demokrasi. Dengan kami mencalonkan diri artinya independensi masyarakat Kota Tangerang masih ada," ujar Alih yang juga Sekjen Gerakan Muda Mental Spiritual Indonesia (GMMSI).
Terkait batas waktu pendaftaran yang diberikan KPU hingga pukul 24.00 WIB, Fredi Prasetyo berharap KPU bisa memberikan tambahan waktu. "Kami mohon diakomodir kepentingan independen ini, kita harus menyiapakan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan, itu memakan waktu," tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada calon independen untuk menyerahkan bukti dukungan mulai 25-29 April. Dia menilai waktu yang diberikan sudah cukup sehingga tidak ada akan memperpanjang lagi.
"Syarat yang belum dipenuhi dukungan berupa KTP, sesuai ketentuan minimal 3 persen dari total Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 1.725.768 orang, yakni 51.733 lembar. Kalau sampai pukul 24.00 WIB tidak menyerahkan, maka sudah dianggap tidak mendaftar," tegasnya.
Dikatakan Syafril, setelah balin Independen menyerahkan bukti dukungan, KPU Kota tangerang akan melakukan verifikasi seluruh berkas dukungan dan KTP yang masuk.
"Kami tentunya sangat mengapresiasi langakh yang ditempuh oleh saudara Alih dan Redy. Namun soal lolos atau tidak masih ada tahap yang harus dilalui setelah menyerahkan bukti dukungan, yaitu verifikasi berkas," ungkapnya.
(RAZ)