Connect With Us

KPU Coret Empat Bacaleg Belum Cukup Umur

| Kamis, 9 Mei 2013 | 15:27

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

 
TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencoret empat bakal calon legislatif (Bacaleg) karena belum cukup umur.  Satu bacaleg berasal dari PDI Perjuangan dan tiga dari Gerindra. 
 
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain Kamis (9/5). Menurutnya, sesuai dengan UU No. 8/2012 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU no 7/2013 Tentang Syarat-syarat pencalonan anggota legislatif, usia minimal bacaleg yaitu 21 tahun.
 
"Setelah kami lakukan verifikasi berkas, ternyata keempat bacaleg tersebut belum cukup umur, karena per 1 April 2013, usia keempat bacaleg tersebut belum sampai 21 tahun, sehingga kami langsung coret," ujar Syafril tanpa menyebut nama-nama bacaleg tersebut, Kamis (9/5).
 
Dijelaskannya dari keempat bacaleg yang dicoret tersebut dua diantaranya merupakan bacaleg perempuan yang berasal dari Gerindra.
 
"Hasil verifikasi berupa form BB 12 sudah kami serahkan kepada 12 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2014. Untuk bacaleg yang belum cukup umur, pada masa perbaikan nanti tidak boleh diajukan kembali dan harus diganti," tegasnya.
 
Untuk bacaleg perempuan yang dicoret, KPU menyarankan agar diganti juga dengan perempuan. Pasalnya, jika diganti dengan pria, maka dikhawatirkan keterwakilan 30  persen perempuan di parpol tersebut tidak akan terpenuhi.
 
Syafril menungkapkan,  bahwa hasil verifikasi terhadap 565 berkas bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, 80 persennya mendapat kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan sisanya Memenuhi Syarat (MS).
 
"Untuk bacaleg yang masih mendapat predikat TMS, parpol wajib memperbaikinya sesuai dengan peraturan. Sedangkan bagi bacaleg yang sudah memenuhi syarat, parpol tidak boleh menggantinya," ujarnya.
 
Sementara itu, untuk perbaikan sendiri, KPU Kota Tangerang memberikan waktu mulai 9 sampai 22 Mei kepada parpol untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas bacaleg yang mendapat predikat TMS.
 
"Ada 23 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bacaleg. Sesuai dengan peraturan, satu saja tidak terpenuhi maka  akan direkomendasikan TMS," pungkasnya.(RAZ)
 
BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill