Connect With Us

KPU Coret Empat Bacaleg Belum Cukup Umur

| Kamis, 9 Mei 2013 | 15:27

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

 
TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencoret empat bakal calon legislatif (Bacaleg) karena belum cukup umur.  Satu bacaleg berasal dari PDI Perjuangan dan tiga dari Gerindra. 
 
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain Kamis (9/5). Menurutnya, sesuai dengan UU No. 8/2012 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU no 7/2013 Tentang Syarat-syarat pencalonan anggota legislatif, usia minimal bacaleg yaitu 21 tahun.
 
"Setelah kami lakukan verifikasi berkas, ternyata keempat bacaleg tersebut belum cukup umur, karena per 1 April 2013, usia keempat bacaleg tersebut belum sampai 21 tahun, sehingga kami langsung coret," ujar Syafril tanpa menyebut nama-nama bacaleg tersebut, Kamis (9/5).
 
Dijelaskannya dari keempat bacaleg yang dicoret tersebut dua diantaranya merupakan bacaleg perempuan yang berasal dari Gerindra.
 
"Hasil verifikasi berupa form BB 12 sudah kami serahkan kepada 12 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2014. Untuk bacaleg yang belum cukup umur, pada masa perbaikan nanti tidak boleh diajukan kembali dan harus diganti," tegasnya.
 
Untuk bacaleg perempuan yang dicoret, KPU menyarankan agar diganti juga dengan perempuan. Pasalnya, jika diganti dengan pria, maka dikhawatirkan keterwakilan 30  persen perempuan di parpol tersebut tidak akan terpenuhi.
 
Syafril menungkapkan,  bahwa hasil verifikasi terhadap 565 berkas bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, 80 persennya mendapat kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan sisanya Memenuhi Syarat (MS).
 
"Untuk bacaleg yang masih mendapat predikat TMS, parpol wajib memperbaikinya sesuai dengan peraturan. Sedangkan bagi bacaleg yang sudah memenuhi syarat, parpol tidak boleh menggantinya," ujarnya.
 
Sementara itu, untuk perbaikan sendiri, KPU Kota Tangerang memberikan waktu mulai 9 sampai 22 Mei kepada parpol untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas bacaleg yang mendapat predikat TMS.
 
"Ada 23 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bacaleg. Sesuai dengan peraturan, satu saja tidak terpenuhi maka  akan direkomendasikan TMS," pungkasnya.(RAZ)
 
HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

KOTA TANGERANG
PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35

PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill