Connect With Us

Penculik Anak Nassar KDI Didakwa 20 Tahun

| Senin, 13 Mei 2013 | 18:19

Sidang penculikan anak Nassar KDI. Terdakwa didakwa 20 tahun atas peristiwa penculikan tersebut. (tangerangnews / Joy)

TANGERANG-Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang menggelar sidang  kasus penculikan  terhadap Siti Nurjanah alias Nana anak dari pasangan Nassar KDI dan Musdalifah, dengan terdakwa Fadlun Bin Haryanto, Senin (13/05). 

Nana rupanya yang  sudah lama diincar itu,   diketahui diculik pada 17 Januari 2013 lalu di sekolahnya yakni SDN 6 Kota Tangerang,  sesaat setelah Nana pulang sekolah.  Fadlun melakukannya dengan terencana bersama-sama dengan rekannya bernama Asep Suhendar yang kini masih buron.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Hardiman mendakwanya dengan pasal berlapis, yakni  Pasal 328 KUHP Pasal 55 tentang melakukan penculikan lebih dari satu orang, Pasal 330 KUHP dan Pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman seluruh pasal mencapai 20 tahun penjara.

 “Terdakwa terencana melakukan perbuatannya bersama rekannya  Asep  Suhendar yang masih dikejar petugas kepolisian,” ujar Jaksa di hadapan ketua majelis hakim Gerchard Pasaribu.
Fransiska Indra Sari SH kuasa hukum Fadlun mengatakan, pihaknnya akan mempersiapkan pembelaan atas dakwaan jaksa yang mengancam kliennya terpenjara 20 tahun tersebut. “Tentu kita akan susun pembelaan,” ujarnya.
              
Sedangkan Fadlun menceritakan aksi penculikan itu dihadapan majelis hakim. Dia menerangkan, sudah lama mengincar korban baik di sekolah maupun di kediamaannya.

"Saya punya ide melakukan penculikan ketika saya menonton acara televisi. Saya lihat waktu acara pernikahan Nazar-Musdalifah menghabiskan Rp 4 Miliar. Dan saya pun tergiur dengan adanya pesta yang sangat mewah dan megah di acara pernikahan pasangan itu,"ujar Fadlun.  
 
Pada saat itu juga, dirinya memulai  aksi dengan mengikuti kegiatan Nana. Fadlun pun mengajak  Asep Suhendar dengan mengunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio. Lalu kedua pelaku membawanya, namun Nana ketika dijlan berteriak.

“Saya mengancam dia. Saya bilang kalau saya membawa senjata,"ujar Fadlun.
Pelaku membawanya ke kawasan Parung Bogor, tepatnya ke rumah Asep Suhendar. Setelah sampai di lokasi, terdakwa  membawa Nana ke dalam kamar untuk istirahat dan makan.  

“Saya lalu menanyakan nomor telepon orang tuanya . Tetapi dia (Nana) bilang tidak tahu,” ujarnya.
Keduanya kemudian mencari tahu telepon keluarga, dan meminta uang tebusan Rp4 miliar hingga akhirnya terjadi penawaran Rp300 juta.

“Tetapi kami tak mau, saya dan teman meminta Rp500 juta. Tak lama saya pun tertangkap,” ujarnya. Sidang akan kembali digelar pada 20 Mei 2013 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa. (JOY)

BANTEN
Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten 

Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten 

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:18

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali meluncurkan program Electrifying Agriculture (EA) untuk para pelaku usaha peternak ayam di Kabupaten Lebak.

SPORT
Yuk, Ikut Aryaduta Fun Triathlon 2024 Tangerang Berhadiah Puluhan Juta

Yuk, Ikut Aryaduta Fun Triathlon 2024 Tangerang Berhadiah Puluhan Juta

Senin, 6 Mei 2024 | 20:35

Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang menggelar event olahraga Triathlon dengan total hadiah mencapai Rp20 juta.

PROPERTI
Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Rabu, 8 Mei 2024 | 11:05

Duta Indah Starhub akan melakukan Topping Off sekaligus memberikan promo pada 18 Mei 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill