Connect With Us

Ibu Ini Terancam 10 Tahun Penjara Karena Nikahi Putri Kandungnya

FER | Jumat, 9 September 2016 | 19:51

Patricia Ann Spann (43) menikahi putrinya, Misty Velvet Dawn Spann (25). (Sumber JPNN / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Pasangan ibu dan anak perempuannya di Oklahoma terancam dikenai hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan melakukan pernikahan sedarah pada awal tahun 2016.

Menurut laporan yang dikutip dari BBC, Jumat (9/9/2016), polisi setempat masih menyelidiki apa alasan Patricia Ann Spann (43) menikahi putrinya, Misty Velvet Dawn Spann (25).

Hukum negara menyebutkan bahwa menikah dengan kerabat dekat dianggap sebagai pernikahan sedarah, walaupun tidak melakukan hubungan seksual.

Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa Patricia Spann menikahi putranya sendiri pada 2008. Lima belas bulan kemudian dia mengajukan perceraian dengan mengutip insespada permohonannya.

Setelah mengetahui adanya pernikahan sedarah atau inses itu, aparat langsung melakukan pemeriksaan terkait kesejahteraan anak.

Saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, Patricia mengaku kehilangan hak asuh anak saat masih menjadi ibu muda. Dia akhirnya dapat bertemu kembali dengan putrinya dua tahun yang lalu.

"Kami langsung memutuskan untuk menikah secepatnya saat itu," kata Patricia kepada media setempat.

Perempuan 43 tahun itu percaya bahwa pernikahannya dengan sang anak legal. Hal itu dikarenakan dia tidak tercatat sebagai ibu biologis Misty dalam akte kelahirannya.

Pihak kepolisian menyebutkan masing-masing akan mendapatkan hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah

 

 

OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

BANTEN
Barantin Klaim 18 Kontainer Udang Reimpor dari AS Tak Terpapar Zat Radioaktif

Barantin Klaim 18 Kontainer Udang Reimpor dari AS Tak Terpapar Zat Radioaktif

Kamis, 18 September 2025 | 13:19

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengawal ketat proses masuknya kembali 18 kontainer udang vaname yang sebelumnya diekspor ke Amerika Serikat. Pengembalian ini terjadi setelah adanya dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) .

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill