Connect With Us

Demi Selesaikan Konflik Keluarga, Bocah 9 Tahun ini Dinikahkan

EYD | Sabtu, 5 Maret 2016 | 09:21

Ilustrasi bocah perempuan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polisi Pakistan berhasil menyelamatkan bocah perempuan 9 tahun dari pernikahan dini. Bocah ini akan dinikahkan dengan remaja laki-laki 14 tahun demi menyelesaikan pertikaian keluarga.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (5/3/2016), kepolisian setempat juga menangkap empat orang yang dianggap tetua desa setempat, yang memerintahkan dilakukannya pernikahan kompensasi ini, pada Jumat (4/3) waktu setempat. Intervensi penegak hukum seperti ini rawan terjadi di negara yang pada umumnya, masih menerima penggunaan pernikahan untuk memperkuat persekutuan, menyelesaikan pertikaian atau untuk membayar utang.

Polisi menangkap empat anggota dewan desa setempat yang menjatuhkan putusan agar bocah perempuan itu menjalani vani atau pernikahan kompensasi, demi menyelesaikan pertikaian antara dua keluarga di distrik Rahim Yar Khan, Provinsi Punjab.

"Istri kakak laki-laki bocah perempuan ini meninggal karena gangguan kesehatan beberapa minggu lalu, dan kerabatnya (sang istri) menduga ada yang tidak wajar dan menuding keluarga bocah perempuan itu telah melakukan pembunuhan," terang Wakil Inspektur Kepolisian Mamoonur Rasheed kepada Reuters. "Pada 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk mengikutkan bocah perempuan ini dalam vani untuk menyelesaikan tudingan pembunuhan," imbuhnya.

Dewan desa setempat memutuskan bocah perempuan ini dinikahkan dengan remaja 14 tahun, yang merupakan sepupu istri kakak laki-lakinya yang meninggal. Sedangkan kakak laki-laki bocah ini diwajibkan membayar 150 ribu rupee atau setara Rp 18 juta kepada keluarga istrinya.

Praktik pernikahan dini masih marak di Pakistan. Data UNICEF mencatat, sekitar 3 persen anak perempuan di Pakistan dinikahkan sebelum mencapai usia 15 tahun dan sekitar 21 persen di antaranya dinikahkan di bawah usia 18 tahun. Orang tua anak-anak yang menikah dini seringkali sangat miskin sehingga menggunakan pernikahan sebagai cara untuk memberikan masa depan memadai bagi putri mereka.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Pakistan, setiap orang tua yang menikahkan anak-anaknya di bawah umur terancam hukuman 1 bulan penjara dan denda hanya 1.000 rupee (Rp 124 ribu).

HIBURAN
Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:44

Sutradara kenamaan James Cameron memastikan sekuel terbaru berjudul Avatar Fire And Ash siap tayang pada 17 Desember 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

KOTA TANGERANG
617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill