Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Ini Rinciannya
Jumat, 1 April 2022 | 13:45
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

