Connect With Us

Jelang Lebaran, Ini Level PPKM Tangerang Raya dan Aturan Lengkapnya

Tim TangerangNews.com | Selasa, 19 April 2022 | 16:46

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (@TangerangNews / PR)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menjelang Lebaran 2022 diperpanjang pemerintah mulai 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin, 9 Mei 2022. Perpanjangan PPKM kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022.

Ia menyebut berdasarkan Inmendagri No.22/2022, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4.

Adapun untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masih status PPKM level 2 menjelang Lebaran 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah aturan dalam PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Adapun pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Aturan operasional yang sama berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet/voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis. Dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara, bioskop juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, di antaranya seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

KAB. TANGERANG
Komika Mega Salsabilah Diserang Buzzer Usai Kritik Pemkab Tangerang

Komika Mega Salsabilah Diserang Buzzer Usai Kritik Pemkab Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 21:06

Seorang Komika Mega Salsabilah mengaku tidak takut untuk terus mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal kebijakan - kebijakan yang dirasa janggal.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:06

Pasca didemo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) terkait penangan sampah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung angkat bicara.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill