Connect With Us

Jelang Lebaran, Ini Level PPKM Tangerang Raya dan Aturan Lengkapnya

Tim TangerangNews.com | Selasa, 19 April 2022 | 16:46

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (@TangerangNews / PR)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menjelang Lebaran 2022 diperpanjang pemerintah mulai 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin, 9 Mei 2022. Perpanjangan PPKM kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022.

Ia menyebut berdasarkan Inmendagri No.22/2022, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4.

Adapun untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masih status PPKM level 2 menjelang Lebaran 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah aturan dalam PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Adapun pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Aturan operasional yang sama berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet/voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis. Dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara, bioskop juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, di antaranya seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill