Connect With Us

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Februari 2022 | 18:21

Mendagri Tito Karnavian. (@TangerangNews / Humas Kemendagri)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022.

Sejumlah daerah di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali masih berstatus PPKM Level 3, seperti dilansir dari Suara, Rabu 16 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Adapun daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 antara lain:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2 Banten meliputi:

  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Tangerang,
  • Kota Cilegon,
  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Pandeglang,
  • Kota Tangerang Selatan,
  • Kota Serang.

3. Jawa Barat meliputi:

  • Kota Sukabumi,
  • Kota Cirebon,
  • Kota Bogor,
  • Kota Bekasi,
  • Kota Bandung,
  • Kabupaten Purwakarta,
  • Kota Tasikmalaya,
  • Kota Depok,
  • Kota Cimahi,
  • Kabupaten Karawang,
  • Kabupaten Indramayu,
  • Kabupaten Bogor,
  • Kabupaten Bekasi,
  • Kabupaten Bandung Barat,
  • Kabupaten Bandung,
  • Kabupaten Sumedang,
  • Kabupaten Subang.

4. Jawa Tengah meliputi:

  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Tegal,
  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Pati,
  • Kabupaten Magelang,
  • Kota Tegal,
  • Kota Pekalongan,
  • Kota Magelang,
  • Kabupaten Banjarnegara.

5. Jawa Timur meliputi:

  • Kabupaten Sidoarjo,
  • Kota Surabaya,
  • Kota Mojokerto,
  • Kota Malang,
  • Kota Madiun,
  • Kota Kediri,
  • Kota Batu,
  • Kabupaten Mojokerto,
  • Kabupaten Malang,
  • Kabupaten Lamongan,
  • Kabupaten Gresik,
  • Kabupaten Bangkalan.

6. DI Yogyakarta.

7. Bali.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill