Connect With Us

Aturan Baru PPKM, Begini Sistem Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Rabu, 9 Februari 2022 | 22:00

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Menyusul terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," ujar Hendar, Rabu 9 Februari 2022. 

 

Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM Level 3 bagi Perangkat Daerah (PD) seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujar Hendar.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan atau bekerja 50 persen dari kantor. "ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang,” terangnya.

Secara teknis, sambung Hendar, hal itu diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

HIBURAN
Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Heboh Goodie Bag Alfamart Run 2026 Berisi Kebutuhan Pokok 50 Kg

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:37

Ajang lari Alfamart Run 2026 yang digelar di Plaza Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 18 Oktober 2026, menyisakan cerita heboh hingga viral.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill