Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan sosial di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang diperketat menyusul diterapkannya PPKM Level 3 di wilayah Tangerang Raya.
Pemerintah Kota Tangerang pun menerapkan pembatasan operasional secara berkala. Untuk hari Senin hingga Jumat, waktu operasional Pasal Lama hingga pukul 21.00 WIB. Hari Sabtu hingga pukul 19.00 WIB, dan Minggu hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita lakukan pembatasan, di mana kalau hari Sabtu dan Minggu itu cukup padat, maka diatur jamnya," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai rapat penanganan Covid-19 di Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa 8 Februari 2022.
Dengan pembatasan tersebut, Kawasan Kuliner Pasar Lama tidak lagi mengikuti jadwal normal yang tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Biasanya tutup jam 9 atau 10 malam, sekarang kita ubah untuk meminimalisir pergerakan masyarakat. Aturan ini akan diterapkan secepatnya," kata Arief.
Selain itu, Pemkot Tangerang bersama TNI-Polri akan melakukan pemantauan dan imbauan untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19, terutama pembatasan kapasitas hingga 50 persen, serta penggunaan masker.
"Imbauan akan kita lakukan, begitu juga dengan patroli," pungkas Arief.
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews