Connect With Us

Warga Perintis Tolak Penutupan Jalan Pasar Lama Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Februari 2022 | 18:56

Kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun Kota Tangerang akan dipenuhi para pedagang kaki lima (PKL) yang akan berjualan di badan jalan sehingga menutup akses pemukiman warga. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga Jalan Perintis 3, RT2/6 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengaku keberatan dengan rencana penutupan Jalan Kisamaun kawasan kuliner Pasar Lama yang nantinya akan dipenuhi dengan pedagang kaki lima (PKL).

Pasalnya, keberadaan PKL yang kini dikelola PT Tangerang Nusantara Global (TNG) tersebut memenuhi badan jalan, sehingga tidak ada akses masuk maupun ke luar bagi warga di kampung tersebut untuk beraktivitas.

Salah satu warga Perintis, Didi mengaku keberatan dengan rencana penutupan jalan itu, karena merasa jika ada keperluan mendadak dan darurat serta membutuhkan angkutan mobil tidak bisa dilakukan karena tertutup pedagang.

"Lokasi rumah saya berada di Gang Perintis 3, tidak ada akses mobil, kalau keluarga saya ada apa-apa, atau darurat mau lewat mana," ujarnya, Senin 7 Februari 2022.

Hal senada dikatakan Feri, warga lainnya, yang meminta Pemkot Tangerang untuk mengkaji ulang rencana penutupan jalan tersebut. "Masa kita seperti tikus, enggak bisa ke luar ke mana-mana," ketusnya.

Lalu Dika, salah satu pemuda di kampung itu juga mengucapkan hal yang sama. Dia juga menyoroti jika ada keluarganya yang sakit pada malam hari dan membutuhkan pertolongan ambulans. "Mau lewat mana?"

Sementara Ny Tati pun mengungkapkan bahwa setiap permukiman, terutama di Kampung Perintis yang notabene kawasan padat penduduk, memiliki risiko dengan adanya bencana kebakaran. "Nah, kalau jalan ditutup, mobil pemadam kebakaran mau lewat mana?" 

Sejumlah warga tersebut mengaku pada dasarnya mendukung penataan PKL sebagai pusat kuliner, namun tidak setuju dengan penutupan total jalan

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

KAB. TANGERANG
Heboh Tugu Titik Nol Telan Rp2,3 Miliar, Pemkab Tangerang: Untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat

Heboh Tugu Titik Nol Telan Rp2,3 Miliar, Pemkab Tangerang: Untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:59

Pembangunan tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menuai kontroversi lantaran menelan anggaran hingga Rp2,3 miliar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill