Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Selain Jabodetabek, pemerintah juga menaikkan pembatasan di Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya ke Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 7 Februari 2022
Menurut Luhut, kenaikan level ini bukan karena tingginya kasus atau rendahnya tracing Covid-19, tapi lebih pada karena meningkatnya rawat inap di rumah sakit.
Pemerintah, kata Luhut, mengambil kebijakan lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, orang dengan komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin. Dengan demikian, pengetatan PPKM akan berbeda dengan pada saat Covid-9 varian Delta.
Ia mengatakan, pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster, untuk beraktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan,” ucap Luhut.
Luhut melanjutkan, pemerintah juga mengimbau rumah sakit untuk hanya merawat pasien dengan gejala sedang hingga kritis. Sedangkan untuk mereka yang tanpa gejala hingga ringan, tidak perlu dirawat di rumah sakit. “Supaya Bed Occupancy Rate-nya tetap rendah,” tutur Luhut.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tangerang hingga kini masih mengalami hambatan dalam distribusi komoditas maupun kebutuhan pokok guna mendukung operasional koperasi pada tingkat desa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews