Connect With Us

Kota Serang Satu-satunya Wilayah di Banten yang Berstatus PPKM Level 3

Tim TangerangNews.com | Selasa, 1 Februari 2022 | 13:20

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (@TangerangNews / Puspen Kemendagri)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang, Banten berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa 1 Februari 2022. 

Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.

Berubahnya status level Kota Serang itu menjadi satu-satunya di Provinsi Banten. Kota-kota dan kabupaten lainnya di Banten dalam kebijakan perpanjangan PPKM kali ini tetap berstatus Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. 

Sementara itu untuk wilayah DKI Jakarta, status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan pekan lalu. Begitu pula dengan Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak satupun wilayahnya diterapkan level 3.

Adapun terkait status level 3, salah satunya yaitu aktivitas di pasat rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari ditetapkan kapasitasnya maksimal 50 persen dan operasional hanya sampai pukul 17.00. 

Secara umum, tak ada penutupan total atau larangan beraktivitas di tempat-tempat seperti mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

Hanya saja untuk di wilayah PPKM level 3 kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

PROPERTI
3 Pengembang Besar di Tangerang Bangun Jalan Penghubung BSD City-Gading Serpong Senilai Rp27 Miliar

3 Pengembang Besar di Tangerang Bangun Jalan Penghubung BSD City-Gading Serpong Senilai Rp27 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 | 18:01

Tiga perusahaan pengembang terkemuka di wilayah Serpong, yaitu Paramount Land, Sinar Mas Land, dan Summarecon Serpong membangun jalan tembus yang menghubungkan Jalan Boulevard BSD City dengan Boulevard Gading Serpong

BISNIS
ACE Hardware Ubah Nama Jadi AZKO, Hadirkan Konsep Next-Gen di Mal Living World Alam Sutera

ACE Hardware Ubah Nama Jadi AZKO, Hadirkan Konsep Next-Gen di Mal Living World Alam Sutera

Minggu, 5 Januari 2025 | 15:39

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) (ACES) resmi meluncurkan AZKO, setelah berakhirnya perjanjian lisensi dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd, pada 31 Desember 2024.

KOTA TANGERANG
Pendaftaran Mulai Dibuka, Simak Cara Dapat Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Senilai Rp6 Juta

Pendaftaran Mulai Dibuka, Simak Cara Dapat Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Senilai Rp6 Juta

Senin, 13 Januari 2025 | 15:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi atau bagi mahasiswa kurang mampu.

BANTEN
PLN Banten Gencarkan Sosialisasi Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

PLN Banten Gencarkan Sosialisasi Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 15:55

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai program stimulus ekonomi berupa Diskon Tarif Listrik 50% dan Promo Tambah Daya 50%.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill