Connect With Us

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hari Ini, Semua Wilayah Banten Masuk Level 2

Tim TangerangNews.com | Selasa, 4 Januari 2022 | 11:31

Ilustrasi PPKM Jawa-Bali. (@TangerangNews / Wol)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Selasa ini, 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Untuk wilayah Banten, pemerintah menaikkan status PPKM dari level 1 menjadi level 2. 

Hal tersebut tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” tulis Inmendagri tersebut, Selasa 4 Januari 2022.

Terkait seluruh wilayah Banten PPKM Level 2, meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. 

Selain Banten, pemerintah pusat juga menaikkan status PPKM dari level 1 menjadi level 2 di beberapa wilayah atau daerah lainnya di antaranya DKI Jakarta. 

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Sehubungan dengan status level baru, yakni menjadi level 2, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor nonesensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Untuk bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

KOTA TANGERANG
Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:48

Proses pengisian kursi Ketua DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditinggalkan oleh mendiang Rusdi Alam kini mulai memasuki babak baru di internal Partai Golkar.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill