Connect With Us

PPKM Level 3 Batal Diberlakukan saat Nataru, Diganti Instruksi Mendagri

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Desember 2021 | 18:33

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Wacana penerapan kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dibatalkan. Namun aturan lengkap soal nataru ini akan dibuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal mengatakan Inmendagri tersebut paling lambat akan diterbitkan pada Kamis 9 Desember 2021.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait terkait aturan tersebut.

"Paling lambat Kamis. Sedang dimatangkan sambil dikoordinasikan dengan KL terkait," kata Safrizal seperti dilansir dari Merdeka, Selasa 7 Desember 2021.

Sementara itu, terkait keputusan pemerintah untuk meniadakan PPKM level 3 saat Nataru, Mendagri Tito Karnavian akan mengumpulkan para kepala daerah pada Rabu 8 Desember 2021, untuk memberikan pengarahan.

Adapun alasan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 ini karena penambahan kasus harian Covid-19 yang rendah dan Indonesia termasuk kategori rendah penyebaran.

"Kita kan lihat angka-angka status konfirmasi kan relatif rendah dibandingkan dulu yang puluhan ribu. Termasuk yang WHO (badan kesehatan dunia) level yang satu low rendah, enggak banyak negara rendah itu," ucap Tito.

Mantan Kapolri ini menjelaskan penerapan PPKM level 3 adalah pembatasan sangat ketat. Tetapi, tidak semua daerah di Indonesia menunjukkan kondisi yang buruk.

"Tidak semua daerah kondisinya buruk, dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan," tandasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Segel SPBU yang Tidak Sesuai Takaran saat Diuji Tera

Pemkot Tangerang Bakal Segel SPBU yang Tidak Sesuai Takaran saat Diuji Tera

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melakukan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill