Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pengelola Bandara Soekarno-Hatta mempersiapkan skema baru menanggapi rencana penerapan PPKM Level 3. Adapun skema tersebut di antaranya dengan membatasi jumlah penumpang dalam satu hari.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menerangkan, aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari, sehingga tidak menumpuk di satu waktu.
Maskapai akan diminta agar penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.
"Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket per hari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," ujarnya, Jumat 26 November 2021.
Aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket lebih landai. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.
"Jadi kalau biasa kan dijual di-peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contohnya distribusi penjualannya pun lebih landai," lanjutnya.
Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan. Sistem ini dianggap lebih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.
"Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews