Connect With Us

Ancaman Covid-19 Momen Nataru, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan PPKM Level 3

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 November 2021 | 16:16

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah kini mulai mempersiapkan aturan menjelang masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, yang jatuh pada Desember mendatang. 

Salah satu kebijakan yang bakal diterapkan, yakni dengan menaikkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Kebijakan itu pun sudah ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Penerapan PPKM level 3 tersebut berlaku bagi seluruh wilayah se-Indonesia, termasuk di Tangsel. Kebijakan itu diterapkan sepanjang masa libur akhir tahun, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sesegera mungkin pihaknya akan mempersiapkan seluruh peraturan yang diperlukan. 

"Intinya semata-mata agar saat Nataru (Natal dan tahun batu) jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19. Oleh karena itu pemerintah akan memberlakukan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan Forkopimda, apa saja yang akan kita berlakukan di level 3 ini," ujar Benyamin kepada awak media, Jumat, 19 November 2021. 

Namun yang jelas, kata Benyamin, dalam pemberlakuannya nanti sejumlah aturan akan kembali diperketat. 

Seperti halnya taman kota. Ia mengatakan akan kembali menutupnya. Ia tak mau euforia liburan akhir tahun nanti menjadi klaster penularan Covid-19. 

"Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi. Termasuk sarana olahraga," katanya. 

Selain itu, rencananya ia juga akan kembali untuk memperketat aturan di pusat perbelanjaan. 

"Termasuk mal, akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya. Bioskop juga sama, selama sampai akhir PPKM lebel 3, satu minggu saja," ucapnya. 

Selain menyiapkan aturan-aturan tersebut, Benyamin mengimbau agar masyarakat tak larut dalam euforia libur akhir tahun. Perayaan yang bersifat berlebihan, pun dilarang olehnya. 

"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan. Kemudian juga perayaan keagamaan Hari Natal dibatasi jumlah orang yang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawatir, tapi justru setelah itu (perayaannya), seperti masang kembang api segala macamnya," tuturnya. 

Ia menegaskan, sanksi bakal dijatuhkan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. "Sesuai Kepwal sanksinya. Mulai dari peringatan, bisa sampai pencabutan izin kalau sampai terjadi pelanggaran yang signifikan," pungkasnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

40 Tahun Warga Cimanggu Pandeglang Lewati Jalan Rusak, Gubernur Banten Janjikan Perbaikan Tahun Ini

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:11

Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan di pelosok Banten kembali mendapat perhatian serius. Selama 40 tahun lamanya, warga Kampung Buluh, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, harus merasakan sulitnya beraktivitas

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

KOTA TANGERANG
Pembunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi Terungkap, Pelaku Mabuk Perkosa Korban Sebelum Tewas

Pembunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi Terungkap, Pelaku Mabuk Perkosa Korban Sebelum Tewas

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:21

Kasus wanita muda berinisial SNA, 21, yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Selasa 11 Agustus 2026, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill