Connect With Us

Ancaman Covid-19 Momen Nataru, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan PPKM Level 3

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 November 2021 | 16:16

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah kini mulai mempersiapkan aturan menjelang masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, yang jatuh pada Desember mendatang. 

Salah satu kebijakan yang bakal diterapkan, yakni dengan menaikkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Kebijakan itu pun sudah ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Penerapan PPKM level 3 tersebut berlaku bagi seluruh wilayah se-Indonesia, termasuk di Tangsel. Kebijakan itu diterapkan sepanjang masa libur akhir tahun, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sesegera mungkin pihaknya akan mempersiapkan seluruh peraturan yang diperlukan. 

"Intinya semata-mata agar saat Nataru (Natal dan tahun batu) jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19. Oleh karena itu pemerintah akan memberlakukan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan Forkopimda, apa saja yang akan kita berlakukan di level 3 ini," ujar Benyamin kepada awak media, Jumat, 19 November 2021. 

Namun yang jelas, kata Benyamin, dalam pemberlakuannya nanti sejumlah aturan akan kembali diperketat. 

Seperti halnya taman kota. Ia mengatakan akan kembali menutupnya. Ia tak mau euforia liburan akhir tahun nanti menjadi klaster penularan Covid-19. 

"Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi. Termasuk sarana olahraga," katanya. 

Selain itu, rencananya ia juga akan kembali untuk memperketat aturan di pusat perbelanjaan. 

"Termasuk mal, akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya. Bioskop juga sama, selama sampai akhir PPKM lebel 3, satu minggu saja," ucapnya. 

Selain menyiapkan aturan-aturan tersebut, Benyamin mengimbau agar masyarakat tak larut dalam euforia libur akhir tahun. Perayaan yang bersifat berlebihan, pun dilarang olehnya. 

"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan. Kemudian juga perayaan keagamaan Hari Natal dibatasi jumlah orang yang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawatir, tapi justru setelah itu (perayaannya), seperti masang kembang api segala macamnya," tuturnya. 

Ia menegaskan, sanksi bakal dijatuhkan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. "Sesuai Kepwal sanksinya. Mulai dari peringatan, bisa sampai pencabutan izin kalau sampai terjadi pelanggaran yang signifikan," pungkasnya.

TANGSEL
Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill